detikBali

Imigrasi Singaraja Minta Warga Laporkan WNA yang Tinggal di Kos

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Imigrasi Singaraja Minta Warga Laporkan WNA yang Tinggal di Kos


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra. (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA), terutama yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan. Warga diminta segera melapor jika mengetahui ada WNA yang menetap di lingkungan permukiman agar dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan pengawasan terhadap WNA selama ini masih diprioritaskan di kawasan yang menjadi pusat aktivitas wisatawan asing, seperti Pantai Lovina di Kabupaten Buleleng, Amed di Kabupaten Karangasem, dan Medewi di Kabupaten Jembrana. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan memperluas sasaran patroli hingga rumah kos dan kontrakan.

"Untuk kos-kosan memang belum menjadi sasaran utama. Kami masih fokus di wilayah yang memiliki konsentrasi warga negara asing cukup tinggi. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan kontrakan maupun kos-kosan juga akan menjadi sasaran patroli," ujar Kusuma Putra, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan orang asing. Menurutnya, informasi dari warga akan memudahkan petugas menelusuri keberadaan WNA yang tinggal di luar hotel atau penginapan.

ADVERTISEMENT

"Kami mengharapkan masyarakat Buleleng menginformasikan apabila mengetahui ada warga negara asing yang tinggal di lingkungan sekitar, khususnya di kos-kosan atau kontrakan. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," katanya.

Saat ini Kantor Imigrasi Singaraja tengah melaksanakan Patroli Jagratara yang telah berlangsung sejak pekan lalu. Kegiatan itu menyasar lokasi wisata dan kawasan dengan konsentrasi WNA tinggi sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Selama hampir sepekan pelaksanaan patroli, Kusuma Putra menyebut petugas belum menemukan pelanggaran yang dilakukan WNA.

"Patroli ini dilakukan secara berkelanjutan dan sebelumnya juga sudah rutin kami laksanakan. Hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing," ujarnya.

Dalam setiap patroli, petugas memeriksa dokumen keimigrasian milik WNA, mulai dari paspor, izin tinggal, hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan izin tinggal. Apabila seorang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, petugas dapat membawanya ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan pengawasan di lapangan, Imigrasi Singaraja juga terus memperkuat sistem pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut telah dilakukan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran di Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem agar seluruh pengelola hotel maupun penginapan melaporkan tamu asing sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

"Setiap pemilik hotel maupun penginapan wajib menginput data tamu asing melalui APOA. Dengan begitu, keberadaan warga negara asing dapat dipantau dan data yang kami miliki tetap akurat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan aparat penegak hukum," katanya.



(dpw/dpw)









Hide Ads