Warga Desa Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Bali, belum ada yang mau menjadi kepala desa (kades) atau perbekel. Masa pendaftaran reguler Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 Klungkung telah berakhir, tetapi belum ada satu pun warga yang mendaftar untuk menjadi calon kades.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kampung Gelgel, Slamat Hafizi, menerangkan hampir semua cara telah dilakukan panitia bersama tokoh masyarakat untuk menjaring calon kades. Namun, belum ada satu pun yang menyatakan kesiapan untuk maju di Pilkel Serentak 2026.
"Terakhir kami sudah melakukan musyawarah khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat. Hasil musyawarah memutuskan menunjuk tiga tokoh yang kami nilai layak memimpin desa. Namun, setelah kami datangi satu per satu, tidak ada yang menyatakan kesanggupannya," terang Hafizi kepada detikBali, Kamis (16/7/2026).
Hafizi berharap ada bakal calon yang datang membawa berkas syarat pencalonan di masa perpanjangan pendaftaran tahap I dari 28 Juli sampai 19 Agustus 2026. Sebab, jika kosong sampai batas masa perpanjangan tahap dua, maka secara aturan, warga Kampung Gelgel harus rela dipimpin penjabat (pj) perbekel selama delapan tahun.
Sekretaris Panitia Pilkel Kampung Gelgel ini menerangkan harapan satu-satunya saat ini jatuh pada Perbekel Kampung Gelgel Sahidin. Sahidin, sesuai aturan, masih bisa mencalonkan diri untuk memimpin Kampung Gelgel.
"Perbekel saat ini masih bisa. Beliau sudah dua periode. Syaratnya tidak boleh lebih dari tiga periode. Mungkin perbekel kita saat ini masih memberikan kesempatan untuk yang muda-muda dahulu. Tetapi kalau tidak ada sama sekali, mau tidak mau beliau yang kita minta," jelas Hafizi.
Sementara Sahidin menerangkan masih melihat kondisi dan situasi. Ia memang memilih untuk tidak mencalonkan kembali karena merasa sudah terlalu lama memimpin, yakni 14 tahun.
"Periode pertama enam tahun, periode kedua delapan tahun. Sudah 14 tahun. Kalau ada yang muda-muda, silakan. Sebenarnya di kampung ini kita tidak kekurangan kader," jelas Sahidin.
Alasan usia juga menjadi pertimbangan bagi Sahidin. Ia kini sudah berumur 59 tahun. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk mencalonkan diri di masa perpanjangan pendaftaran.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, mengatakan masa pendaftaran reguler pilkades telah ditutup pada Senin (6/7/2026). Namun, ada empat desa yang belum mampu memenuhi batas aman regulasi.
"Sesuai aturan, minimal harus ada dua bakal calon perbekel demi menghindari fenomena calon tunggal. Sejauh ini, ada Desa Tojan dan Desa Satra yang baru satu calon, yakni incumbent, dan dua desa nihil, yakni Manduang dan Kampung Gelgel," ujar Ananda.
Menyikapi kondisi ini, panitia telah menyiapkan skenario perpanjangan pendaftaran guna menjaring animo masyarakat. Perpanjangan tahap I mulai 28 Juli hingga 19 Agustus 2026. Jika kondisinya masih sama, maka dilakukan perpanjangan tahap II mulai 3 hingga 17 September 2026.
"BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama jajaran panitia pemilihan lokal harus gencar melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat potensial," pinta Ananda.
Jika seluruh tahapan berjalan mulus, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkel Serentak Klungkung 2026 dipastikan akan digelar pada 18 Oktober 2026.
Simak Video "Video Eksklusif: Nyeritain Konglomerat, 'THE SEASON' Relate Gak ke Penonton?"
(hsa/hsa)