Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar menolak gugatan perdata empat media yang digugat oleh Togar Situmorang dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN.Dps.
Gugatan tersebut dilayangkan pada 12 Juni 2026 terkait pemberitaan penetapan tersangka Togar Situmorang yang diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,8 miliar.
Merespons itu, SJB melakukan pertemuan pada Selasa (14/7/2026) di Denpasar. Pertemuan ini merupakan bentuk solidaritas dari jurnalis Bali yang tergabung dari berbagai organisasi pers dan perusahaan media.
Anggota SJB sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Emanuel Dewata Oja menuturkan bahwa permasalahan terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ia melihat gugatan tersebut salah alamat.
"Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi Dewan Pers," kata Edo.
Ia menilai jika gugatan tersebut diterima oleh PN Denpasar akan menjadi preseden buruk dan mengancam bagi kemerdekaan pers. Apalagi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers sudah dipenuhi dan dilaksanakan oleh para tergugat.
Ketua AJI Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, setali tiga uang. Ia meminta majelis hakim dalam putusan sela dapat membatalkan gugatan ini karena sudah ditangani oleh Dewan Pers.
Ia menilai gugatan terhadap empat perusahaan media ini merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Againts Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP). Yang mana, gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol media.
"Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya," tutur Novi.
Sementara itu, Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak semua media dan jurnalis di Bali untuk ikut bersolidaritas dengan memberikan dukungan kepada media yang digugat.
"Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatannya ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya," kata Pollo.
Simak Video "Video: MK Tegaskan Karya Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata"
(hsa/nor)