Dua arca Buddha Avalokiteshvara asal Indonesia akhirnya kembali ke Tanah Air setelah sempat dicuri dari situs arkeologi dan diperjualbelikan dalam jaringan perdagangan barang antik internasional. Arca perunggu berusia lebih dari 1.200 tahun itu dipulangkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) setelah menjadi objek penyelidikan dan gugatan perampasan aset. Berikut kronologinya.
Dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, Selasa (14/7/2026), pengembalian dua arca tersebut diumumkan Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams. Kedua arca perunggu itu merupakan objek gugatan perampasan aset yang diajukan Distrik Selatan New York.
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia," kata Jaksa AS, Damian Williams.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua arca itu berasal dari abad ke-8 dan menggambarkan sosok Avalokiteshvara dalam posisi berdiri. Masing-masing memiliki tinggi 40,64 sentimeter dan 50,8 sentimeter.
Dicuri hingga Berpindah Tangan
Dua arca tersebut dicuri dari situs arkeologi di Indonesia oleh jaringan penjarah. Benda bersejarah itu kemudian dijual kepada pedagang barang antik di Bangkok, Douglas Latchford.
Latchford selanjutnya menjual kedua arca itu kepada seorang kolektor di AS tanpa mengungkap bahwa benda tersebut merupakan hasil pencurian.
Pada 2019, Latchford didakwa karena menjalankan skema selama bertahun-tahun untuk menjual barang antik Kamboja dan Asia Tenggara hasil jarahan ke pasar seni internasional. Dakwaan itu kemudian dibatalkan setelah Latchford meninggal dunia.
Pada akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan sejumlah benda purbakala, termasuk dua arca perunggu asal Indonesia. Kedua arca itu kemudian menjadi objek gugatan dalam perkara "United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al." dengan identifikasi "Sculpture-12" dan "Sculpture-27".
Akhirnya Dipulangkan
Pengembalian kedua arca dilakukan dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York pada 10 Juli 2026. Pengembalian tersebut diumumkan Jaksa AS Jay Clayton.
"Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya," kata Jaksa AS, Damian Williams.
Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama HSI telah menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dikuasai berbagai individu maupun institusi di Amerika Serikat.
Jaksa AS Damian Williams juga menyampaikan apresiasi kepada HSI atas kinerja mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah tersebut.