Trump mengumumkan tarif 20 persen terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz seiring keputusan Amerika Serikat (AS) memberlakukan kembali blokade terhadap seluruh pelabuhan Iran. Menurut Trump, pungutan tersebut menjadi pengganti biaya operasi militer AS untuk mengamankan jalur pelayaran itu.
"Selat Hormuz TERBUKA dan akan tetap TERBUKA, dengan atau tanpa Iran. Kami memberlakukan kembali BLOKADE Iran," tulis Trump di Truth Social miliknya, dilansir detikNews, Selasa (14/7/2026).
Trump mengatakan tarif 20 persen tersebut akan dikenakan kepada setiap kargo yang melintasi Selat Hormuz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AS akan mendapatkan penggantian biaya, sebesar 20% dari semua kargo yang dikirim, untuk segala biaya yang diperlukan guna menjamin keselamatan dan keamanan di wilayah dunia yang sangat rawan konflik ini," ujarnya.
Sebelumnya, Joint Maritime Information Centre (JMIC) yang dipimpin Angkatan Laut AS mengumumkan blokade terhadap seluruh pelabuhan dan wilayah pesisir Iran mulai diberlakukan pada 14 Juli pukul 20.00 GMT atau 15 Juli pukul 03.00 WIB. Keputusan tersebut juga telah mendapat persetujuan Presiden AS Donald Trump.
"Komando Pusat AS (US Central Command) akan mulai memberlakukan blokade angkatan laut terhadap seluruh pelabuhan dan wilayah pesisir Iran," bunyi pernyataan JMIC dilansir Al Jazeera.
"Dengan ini, semua kapal netral diperingatkan dan diberi waktu hingga dimulainya penegakan aturan untuk meninggalkan wilayah yang diblokade tersebut," sambung JMIC.
Blokade tersebut mencakup seluruh wilayah pesisir selatan Iran, termasuk pelabuhan dan terminal minyak. Namun, JMIC menyatakan kapal netral yang melintasi Selat Hormuz menuju atau dari tujuan selain Iran tetap dapat berlayar. Pengiriman bantuan kemanusiaan juga diizinkan setelah melalui pemeriksaan.
"Kapal-kapal yang membantu kapal lain menghindari blokade dengan melakukan transfer muatan antar-kapal dicurigai bekerja sama dengan atau untuk Iran, dan akan dikenai tindakan pemeriksaan di atas kapal. Tindakan penegakan aturan mencakup pelumpuhan dan serangan yang bersifat menghancurkan terhadap kapal-kapal yang tidak segera mematuhi perintah dari pasukan pelaksana blokade atau pemeriksaan," tambah pernyataan tersebut.