Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati). Penghentian itu dilakukan setelah masa pengumpulan data berakhir sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Pengumpulan Data Dihentikan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat tersebut. Dia menjelaskan penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan telah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7).
Anang mengatakan penghentian pengumpulan data bukan berarti hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Data yang sudah terkumpul tetap akan ditindaklanjuti.
Data Tetap Didalami
Menurut Anang, data tersebut akan didalami dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang.
Hasil Evaluasi Instruksi Sebelumnya
Berdasarkan isi surat tersebut, penghentian kegiatan pengumpulan data merupakan hasil evaluasi atas instruksi yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG yang diselenggarakan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.