Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan keringanan pajak kendaraan. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Dewa Tagel Wirasa, mengatakan kendaraan yang mempunyai kapasitas mesin maksimal 200 cubic centimeter (CC) akan mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8%. Sedangkan kendaraan di atas 200 CC akan mendapatkan pengurangan pokok PKB mencapai 9%.
"Keringanan itu kan sudah berlaku mulai tahun lalu, memang keringanan itu kami tetapkan tarif dengan pergub lebih kecil dari perda dan itu arahan pusat berlaku secara nasional," kata Tagel, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga akan mendapatkan tambahan insentif sesuai CC kendaraan. Pemilik kendaraan sampai 200 CC mendapatkan tambahan pengurangan sebesar 10%. Sedangkan pemilik kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan pengurangan sebesar 5%.
Tagel mengungkapkan kebijakan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar taat dalam pembayaran pajak. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan pengurangan pajak ini dengan baik.
Menurut Tagel, kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali sudah berlangsung sejak Januari 2026. Kebijakan ini akan berlangsung sampai akhir tahun.
"Pemberian insentif ini sampai akhir tahun, sama kayak tahun lalu mulai di bulan Januari. Sekarang kita juga mulai sampai akhir tahun, setahun penuh," terang Tagel.