Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji pengembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) di wilayah laut. Hal ini sebagai salah satu upaya mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca khususnya karbon dioksida (CO₂) dari sektor energi dan industri.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana, menjelaskan kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ketahui bersama bahwa pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Hal ini tertuang di dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution yang kita kenal dengan NDC," ujarnya dalam sambutannya di acara Sharing Session 'Pengembangan Carbon Capture Storage Sektor Minyak dan Gas Bumi', Senin (8/6/2026).
Menurut Kartika, pencapaian target tersebut pemanfaatan teknologi yang mampu mengurangi emisi, terutama dari sektor energi dan industri. Salah satu teknologi yang dinilai berpotensi mendukung upaya tersebut adalah CCS.
Teknologi ini bekerja dengan menangkap emisi karbon dioksida (CO₂) yang dihasilkan industri atau kegiatan energi di laut, kemudian menyimpannya secara permanen di formasi geologi bawah tanah agar tidak terlepas ke atmosfer.
"Dalam konteks tersebut, carbon capture storage sebenarnya menjadi salah satu opsi strategis yang perlu didukung bersama-sama. Indonesia memiliki potensi yang besar baik dari sisi sumber emisi dari kegiatan industri itu sendiri atau energi gas itu sendiri maupun dari kegiatan-kegiatan," katanya.
Ia menambahkan, pengembangan CCS di wilayah pesisir dan laut memerlukan penataan ruang laut yang matang. Menurutnya, penataan ruang laut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perizinan, tetapi juga untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan sektor melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang laut.
Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa pembahasan CCS dalam penataan ruang laut lebih menitikberatkan pada aspek ekologis dibandingkan aspek eksploitasi sumber daya.
"Penataan ruang laut ini bukan hulu migas yang untuk eksploitasi atau produksi, ya. Bukan yang sisi ekonominya, tapi lebih ke sisi ekologinya, yaitu bagaimana pengembangan carbon capture storage yang saya kira sih belum banyak berkembang, ya, di Indonesia," jelasnya.
Ia melihat bahwa penerapan CCS selama ini lebih banyak berkembang di wilayah daratan. Sedangkan implementasi di ruang laut masih relatif terbatas.
"CCS ini sebenarnya sudah ada. Tapi lebih berkembang banyaknya di ruang darat atau di darat, ya. Tapi untuk yang di ruang laut ini, ini belum banyak berkembang. Khususnya untuk sektor energi atau hulu migas ini juga masih belum banyak," tambahnya.
Baca juga: Laut Gili Trawangan Tercemar Bakteri E. coli |
Saat ini, KKP masih melakukan diskusi dan pembelajaran bersama berbagai pihak untuk mengkaji kemungkinan penerapan CCS di Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, akademisi dari Universitas Udayana dan IPB University, serta sejumlah pelaku usaha energi.
Menurutnya, pengembangan ruang laut harus tetap sejalan dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi.
"Tentunya goal-nya kan kita, sebagaimana amanat Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, terkait dengan pembangunan ruang laut ini kan harus seimbang antara ekonomi dan juga ekologi," ucapnya.