Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang mengatur postur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen alokasinya pada APBD 2027 mendatang. Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa menuturkan bahwa itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Terkait ini sampai hari ini belanja pegawai saat ini memang di atas 30 persen tetapi sedikit sekali range-nya itu," kata Budiasa, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meyakini belanja pegawai dapat ditekankan dan tidak melebihi 30 persen pada APBD 2027. Menurutnya, penurunan belanja pegawai akan terjadi ketika siklus sejumlah pegawai pada 2026 yang memasuki masa pensiun.
Kemudian, lanjutnya, ditambah sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah selesai bertugas. Hal itu mengurangi beban anggaran belanja pegawai.
"Dan ini tentu akan berpengaruh pada total atau kumulatif dari jumlah belanja pegawai yang ada di Pemerintah Provinsi Bali," tuturnya.
Budiasa menegaskan Pemprov Bali tidak akan mengorbankan hak pegawai demi efisiensi. Malah sebaliknya, langkah efisiensi anggaran dilakukan pada pos operasional dan belanja penunjang lainnya yang dinilai lebih fleksibel.
"Yang diefisiensikan kemarin itu adalah salah satunya perjalanan dinas, makan minum, bahkan kemarin terakhir dengan penerapan WFH kan terjadi efisiensi cukup besar," tandas Budiasa.