Kasus dugaan markas judi online (judol) di rumah dinas TNI di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Seorang perwira TNI, Letkol (Inf) Arman, kini ditahan dan diperiksa Pomdam Jaya terkait temuan markas judol yang sebelumnya mengamankan 11 warga sipil.
"Sudah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Nas belum menjelaskan peran Letkol Arman dalam kasus tersebut. Dia menyebut keterlibatan oknum TNI dalam temuan markas judol di rumah dinas itu masih didalami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang sedang didalami," jelas Nas.
"Detailnya silakan tanya ke Pomdam Jaya," sambungnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung diduga digunakan sebagai markas judol. Sebanyak 11 warga sipil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," kata Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Sebelas warga sipil tersebut diduga berperan sebagai operator. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut pada Minggu (4/10). Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
TNI juga telah memeriksa pemilik rumah dinas tersebut. Namun, belum dapat dipastikan apakah pemilik rumah dinas mengetahui aktivitas judol yang berlangsung di lokasi.
"Terduga pemilik rumah sudah diperiksa," kata Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas saat dihubungi, Jumat (9/10).