Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat. Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dilansir dari detikFinance, pemberian gaji ke-13 itu dianggap sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Mereka yang mendapatkan gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (21/5/2026).
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN paling cepat mulai Juni 2026. Adapun, besaran gaji ke-13 yang diterima didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Simak Video "Video: Inter Miami Ditahan Imbang San Diego, Messi Cetak Gol Lagi"
(iws/iws)