detikBali

Pemkab Jembrana Buka Suara soal Polemik Retribusi Kendaraan di Gilimanuk

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkab Jembrana Buka Suara soal Polemik Retribusi Kendaraan di Gilimanuk


I Putu Adi Budiastrawan - detikBali

Areal tollgate digital/e-retribusi yang ada di pintu keluar Terminal Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, beberapa waktu lalu.
Foto: Areal tollgate digital/e-retribusi yang ada di pintu keluar Terminal Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, beberapa waktu lalu. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana buka suara mengenai sorotan terhadap retribusi di Terminal Manuver dan Pos Pemeriksaan KTP Pelabuhan Gilimanuk. Salah satunya dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali. Pemkab Jembrana beralasan pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Jembrana, I Wayan Sudiarta, menyatakan bahwa seluruh aktivitas pemungutan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menanggapi isu bahwa lokasi pungutan berada di area pelabuhan, Pemkab Jembrana menggarisbawahi bahwa Terminal Manuver Gilimanuk adalah aset resmi milik daerah, bukan milik PT ASDP Indonesia Ferry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batas wilayahnya sudah jelas. Setelah pintu masuk pelabuhan hingga area pelabuhan baru itu milik ASDP, tapi area Terminal Manuver dan terminal penumpang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah, dan kedua titik tersebut sudah ditetapkan sebagai objek retribusi sesuai Perda 11 tahun 2023," ungkap Sudiarta saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

Setiap kendaraan yang masuk dan memanfaatkan fasilitas terminal, baik untuk parkir, pembelian tiket elektronik, maupun transit dikenakan retribusi. Hal ini sesuai dengan Lampiran 5 Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai tarif retribusi tempat parkir di luar badan jalan.

Selain soal retribusi, Pemkab juga menjelaskan alasan kendaraan diarahkan masuk ke Terminal Gilimanuk untuk pemeriksaan identitas (KTP). Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Pulau Dewata.

Pemeriksaan ketat di pintu masuk Bali merupakan Prosedur Tetap (Protap) yang diperkuat dengan berkaca pada peristiwa terorisme masa lalu, seperti Bom Bali I dan II.

"Terminal digunakan sebagai tempat pemeriksaan agar tidak terjadi penumpukan di jalur utama. Setelah melalui proses pemeriksaan identitas, kendaraan dikenakan retribusi pemanfaatan fasilitas terminal sesuai aturan yang berlaku," tegas Sudiarta.

Pemkab Jembrana menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan. Pihaknya memastikan seluruh pendapatan daerah tersebut dikelola secara transparan untuk pembangunan di Kabupaten Jembrana. "Seluruhnya memang sudah sesuai aturan," tandas Sudiarta.

Sebelumnya, Ketua MTI Bali I Made Rai Ridharta menyoroti sistem parkir Pelabuhan Gilimanuk. Ia merasa ada sejumlah keanehan ketika kendaraan diwajibkan membayar retribusi parkir yang dipungut oleh Pemkab Jembrana.

"Pertama, fasilitas apa yang disediakan? Bukankah itu adalah kewajiban dari penyelenggara pelabuhan untuk menyiapkan tempat menunggu atau antre sebelum dapat giliran masuk ke kapal?," ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, area pelabuhan adalah milik ASDP atau pemerintah pusat, tetapi yang memungut retribusi adalah Pemkab Jembrana. Kemudian, kejanggalan lainnya ketika kendaraan turun dari kapal menuju pintu keluar tidak ditagih membayar apa-apa, tetap kembali dibelokkan masuk ke area Terminal Gilimanuk.

"Mengapa harus masuk ke jalur terminal, bukankah kendaraan tersebut tidak wajib masuk terminal? Keanehan kedua adalah ketika mau keluar dipungut retribusi, fasilitas apa yang disediakan sehingga harus membayar retribusi?" ujarnya heran.

Ia mempertanyakan fasilitas apa yang digunakan pengendara hingga sampai diminta retribusi parkir. Ridarta membandingkan kondisi tersebut tidak terjadi di Pelabuhan Ketapang.

"Jika aturannya memang wajib atau memperbolehkan tentu Pemkab Banyuwangi akan memanfaatkannya karena ini pendapatan yang lumayan besar. Coba kita pikirkan dan renungkan," kata Ridharta.

Ia mengingatkan jika memang hal tersebut tidak sesuai dengan aturan sebaiknya dihentikan. Ia juga meminta pihak terkait agar segera mendiskusikan hal ini.

"Jika mungkin apa yang diungkapkan ini tidak benar atau tidak sesuai silakan yang berkepentingan memberikan informasi mengapa kedua peristiwa di atas tetap bisa berjalan dan dijalankan hingga saat ini," tandasnya.




(hsa/iws)










Hide Ads