Retribusi parkir di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, menuai sorotan. Pasalnya, kendaraan bermotor yang masuk Bali ditarik retribusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, meski hanya melintas dan tidak parkir.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali I Made Rai Ridarta mengaku resah melihat sistem retribusi di Gilimanuk. Selain itu, 'keanehan' yang sama juga terjadi dalam sistem retribusi di Bandara Ngurah Rai. Menurutnya, banyak kegelisahan terjadi di masyarakat.
Di bandara, ia melanjutkan, kendaraan masuk akan menerima tiket dan membayar dengan tarif yang sesuai durasi kendaraan tersebut menggunakan fasilitas bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelihatannya normal-normal saja seperti di tempat lain, tapi dibalik itu ada sesuatu yang kurang pas jika mengacu pada ketentuan retribusi," kata Ridarta kepada detikBali, Minggu (10/4/2026).
Dia menerangkan ketentuan retribusi harus ada wanprestasi atau ganti jasa yang digunakan atas fasilitas yang disediakan. Bagi kendaraan yang keluar masuk hanya menurunkan atau menjemput penumpang terjadi kerancuan.
"Apakah masih dikategorikan juga telah menggunakan fasilitas tempat parkir? Padahal lokasi mereka menurunkan dan menjemput adalah fasilitas yang wajib disediakan bagi pengguna, beda jika pengguna tadi parkir sesaat sebelum mengantar atau menjemput," jelasnya.
Ridarta meminta kendaraan tersebut tidak perlu ditarif, tapi bisa ditetapkan dan dihitung secara rata-rata antara waktu proses di saat kondisi bandara senggang atau sibuk.
"Jika ada kendaraan yang memang tidak parkir tapi karena sesuatu dan lain hal waktu maksimal untuk free terlampaui maka dengan berat hati harus tetap membayar di gate keluar," beber dia.
Di Pelabuhan Gilimanuk Bayar, Ketapang Tidak
Kemudian, Ridarta juga menyoroti sistem parkir Pelabuhan Gilimanuk. Ia merasa ada sejumlah keanehan ketika kendaraan diwajibkan membayar retribusi parkir yang dipungut oleh Pemkab Jembrana.
"Pertama, fasilitas apa yang disediakan? Bukankah itu adalah kewajiban dari penyelenggara pelabuhan untuk menyiapkan tempat menunggu atau antre sebelum dapat giliran masuk ke kapal?," ungkapnya.
Kedua, lanjutnya, area pelabuhan adalah milik ASDP atau pemerintah pusat, tetapi yang memungut retribusi adalah Pemkab Jembrana. Kemudian, kejanggalan lainnya ketika kendaraan turun dari kapal menuju pintu keluar tidak ditagih membayar apa-apa, tetap kembali dibelokkan masuk ke area Terminal Gilimanuk.
"Mengapa harus masuk ke jalur terminal, bukankah kendaraan tersebut tidak wajib masuk terminal? Keanehan kedua adalah ketika mau keluar dipungut retribusi, fasilitas apa yang disediakan sehingga harus membayar retribusi?," herannya.
Ia mempertanyakan fasilitas apa yang digunakan pengendara hingga sampai diminta retribusi parkir. Ridarta membandingkan kondisi tersebut tidak terjadi di Pelabuhan Ketapang.
"Jika aturannya memang wajib atau memperbolehkan tentu Pemkab Banyuwangi akan memanfaatkannya karena ini pendapatan yang lumayan besar. Coba kita pikirkan dan renungkan," kata Ridarta.
Ia mengingatkan jika memang hal tersebut tidak sesuai dengan aturan sebaiknya dihentikan. Ia juga meminta pihak terkait agar segera mendiskusikan hal ini.
"Jika mungkin apa yang diungkapkan ini tidak benar atau tidak sesuai silakan yang berkepentingan memberikan informasi mengapa kedua peristiwa di atas tetap bisa berjalan dan dijalankan hingga saat ini," tandasnya.
Toll Gate Elektronik
Retribusi parkir di Pelabuhan Gilimanuk sudah lama diberlakukan. Namun, baru sekitar dua bulan Pemkab Jembrana melakukan uji coba transformasi digital di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, tepatnya sejak Februari. Pembayaran retribusi parkir manuver dan terminal penumpang menggunakan sistem toll gate elektronik. Hal ini bertujuan mencegah kebocoran.
Masyarakat yang hendak masuk maupun keluar Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk diimbau menyiapkan saldo e-money. Uji coba implementasi sistem pembayaran nontunai ini diharapkan dapat menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan mempercepat proses pelayanan di pintu masuk Bali.
"Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Jembrana dengan PT Bank BPD Bali. Sesuai dengan timeline yang kami susun, sudah dilakukan uji coba implementasi toll gate. Astungkara semua berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Kadis PUPR Perhubungan Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (21/2/2026).
Uji coba pembayaran digital di pintu retribusi parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk telah dimulai sejak Selasa (17/2). Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan rencananya meluncurkan penerapan sistem tersebut pada 24 Februari mendatang.
Sudiarta mengatakan digitalisasi ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Sistem ini, dia berujar, menjadi bagian dari program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
"Tujuan utamanya adalah peningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan PAD, serta menciptakan sistem pengelolaan retribusi yang lebih tertib dan terintegrasi. Selain itu lebih transparan," imbuhnya.
Meski secara infrastruktur sistem sudah siap 100 persen, Sudiarta mengakui masih ada tantangan di lapangan. Berdasarkan hasil uji coba, masih banyak pengguna kendaraan roda dua yang belum memiliki kartu e-money.
"Petugas masih stand by untuk membantu masyarakat jika tidak membawa e-money. Namun harapannya ke depan agar seluruhnya memiliki e-money untuk mempermudah," jelas Sudiarta.
Sudiarta memastikan akan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas di area pelabuhan. Terlebih menjelang arus mudik Lebaran nanti.
"Saat arus mudik kami pasti memberlakukan situasional untuk membuka portal jika terjadi kemacetan," imbuhnya.
Saat ini, pusat data dan server pemantau telah dipusatkan di bangunan terminal penumpang Pelabuhan Gilimanuk. Pemkab Jembrana sedang menuntaskan proses settlement dan rekening penampungan dari pihak BPD Bali agar rincian pendapatan bisa terpantau secara real-time.
(hsa/nor)