detikBali

Kapal Mati Mesin, 16 WN Uzbekistan Terdampar di Alor NTT

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Kapal Mati Mesin, 16 WN Uzbekistan Terdampar di Alor NTT


Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali

Sebanyak 16 WN Uzbekistan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Mereka sebelumnya terdampar di Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Alor, NTT. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Sebanyak 16 WN Uzbekistan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Mereka sebelumnya terdampar di Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Alor, NTT. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Sebanyak 16 warga negara (WN) Uzbekistan terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Semua WN Uzbekistan itu berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial SG, SS, SI, OT, MI, ZR, TS, NN, DN, FM, SK, IK, AY, IN, TB, IA dengan kategori usia 22-47 tahun.

Belasan WN Uzbekistan itu ditemukan warga saat sedang menyusuri pesisir Pantai Kampung Air Panas menuju pemukiman warga. Mereka terdampar di sana karena kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin.

"Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pantar dan anggota TNI setempat," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi NTT, Saroha Manullang, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai dilaporkan, 16 WN Uzbekistan itu kemudian dibawa ke Kota Kalabahi, Alor, menggunakan perahu nelayan sekitar pukul 09.00 Wita. Pengiriman mereka dari pesisir Pantai Kampung Air Panas menuju Kota Kalabahi dikawal Polsek Pantar.

ADVERTISEMENT

Mereka lantas diamankan di penginapan Tamala Homestay, Jalan Banteng Kalabahi Timur, Kota Kalabahi, untuk diberangkatkan ke Kupang. Mereka dibawa ke sana untuk mendapatkan penanganan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Menindaklanjuti laporan itu, tutur Saroha, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang langsung berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Alor dan Polres Alor untuk penanganan lebih lanjut. Sebanyak 16 WN Uzbekistan itu lantas diberangkatkan menuju Kupang pada 9 Juli 2026 menggunakan kapal penyeberangan dengan pengawalan personel Polres Alor.

"Sekitar pukul 04.30 Wita di Pelabuhan ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, dilakukan serah terima resmi dari Polres Alor kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melalui Berita Acara Serah Terima Nomor B/376/VII/RES.1.16/2026/Reskrim," tambah Saroha.

Saroha mengungkapkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah memeriksa belasan WN Uzbekistan itu. Hasil pemeriksaan administrasi sementara, sebanyak 14 orang di antaranya diduga telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay di Indonesia.

Hasil penelusuran juga menemukan 16 WNA Asal Uzbekistan ini tidak saling mengenal. "Mereka dari negara yang sama, tetapi masuknya ada yang dari Bandara Juanda, Ngurah Rai Bali. Tetapi, dari sana mereka sama-sama bertemu di Kendari dan menyewa kapal dari sana," jelas Saroha.

Hingga kini, tegas Saroha, proses penyelidikan oleh tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang terus dilakukan untuk mencari tahu kebenaran kronologi 16 WN Uzbekistan itu terdampar.

"Informasi sesuai penelusuran sementara, kata mereka mesin kapal rusak saat terdampar di Alor. Nakhoda mereka katanya mau minta bantuan, namun lama tak kunjung datang dan mereka keluar kapal dan berjalan di pesisir pantai dan akhirnya ditemukan warga," urai Saroha.

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap belasan turis asing itu telah mengeluarkan uang sebanyak US$ 8 ribu atau lebih dari Rp 140 juta lebih untuk membayar biaya perjalanan. Uang tersebut diberikan kepada seseorang yang kini sedang diburu petugas.

"Nah orang inilah kalau dapat pasti kasus ini ada titik terangnya. Jadi seperti itulah informasi yang berhasil tim gali dari mereka. Kami melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian mereka," jelas Saroha.

Menurut Saroha, tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga melakukan pendalaman soal dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Imigrasi kini menyita 16 ponsel, 16 paspor, dan 16 visa izin tinggal di Indonesia. Sebanyak 14 visa di antaranya masuk kategori overstay.



(hsa/hsa)










Hide Ads