detikBali

Taman Kota Lumintang Jadi Sasaran Vandalisme-Fasilitas Bermain Dirusak

Terpopuler Koleksi Pilihan

Taman Kota Lumintang Jadi Sasaran Vandalisme-Fasilitas Bermain Dirusak


Ahmad Firizqi Irwan - detikBali

Corat-coret aksi vandalisme di Taman Kota Lumintang, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali. (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Corat-coret aksi vandalisme di Taman Kota Lumintang, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali. (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Taman Kota Lumintang, Denpasar, menjadi sasaran aksi vandalisme. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas bermain di ruang publik yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tersebut juga dirusak.

Pantauan detikBali, coretan cat pilox terlihat di dekat area Tukad Tagtag atau di sebelah Youth Park Taman Kota Lumintang. Corat-coret tak beraturan itu membuat fasilitas publik tersebut menjadi kumuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang (Kabid) Tata dan Pertamanan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, membenarkan adanya aksi vandalisme tersebut. Selain corat-coret dan perusakan fasilitas, dia berujar, Taman Kota Lumintang juga menjadi sasaran pencurian.

"Terkait vandalisme ini, segera kami dari DLHK akan tindaklanjuti sebagai pengelolaan taman kota," ujar Dayu Widya, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

"Beberapa hari yang lalu area bermain juga dirusak, serta ban-ban yang digunakan sebagai pengaman dicuri," imbuhnya.

Dayu Widya berjanji akan memperbaiki fasilitas yang dirusak tersebut agar Taman Kota Lumintang lebih bersih. DLHK Kota Denpasar, dia melanjutkan,, segera menghitung anggaran pemeliharaan akibat vandalisme itu.

"Agar fasilitas yang sudah tersedia dapat tetap berfungsi dengan baik, per triwulan kami anggarkan Rp 50 juta," ujarnya.

Dayu Widya menyayangkan adanya masyarakat yang tidak peduli terhadap fasilitas publik. Ia meminta masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga dan mengawasi fasilitas-fasilitas taman kota. Menurutnya, aksi vandalisme yang menyasar fasilitas publik dapat dijerat dengan sanksi pidana.

"Tentunya perlu diberikan efek jera melalui tahapan pembinaan, peringatan tertulis, bahkan sanksi pidana," pungkasnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads
LIVE