Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar menemukan sejumlah posyandu di Denpasar masih kekurangan kader. Bahkan, ada posyandu yang hanya memiliki lima kader.
Padahal, Posyandu Paripurna 6 SPM menuntut layanan lebih luas, tak hanya kesehatan, tetapi juga pendidikan, sosial, perumahan, hingga ketertiban umum.
"Jadi kendalanya di kader. Ada satu posyandu kadernya 10, 20, 25. Bahkan ada yang 5 kalau tidak salah waktu itu. Makanya saya kaget ada kader 5, apa saja yang dikerjakan, sedangkan di kesehatan saja sudah habis 5 kader," ujar Sekretaris DPMD Kota Denpasar Tresna Yasa kepada detikBali, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini terdapat 459 posyandu di Denpasar dengan total 4.011 kader. Namun, distribusi kader disebut belum merata di tiap wilayah.
Yasa mengaku telah meminta desa dan kelurahan memperkuat jumlah kader, termasuk melalui penambahan insentif.
"Kita mohonkan ke desa/kelurahan yang kadernya masih kecil. Kita minta komitmen Pak Bekel atau Pak Lurah untuk penguatan di kader ini, sehingga kader tidak mengeluh," imbuhnya.
Selain jumlah kader, DPMD juga menyoroti kemampuan kader yang dinilai belum sepenuhnya siap menjalankan konsep Posyandu Paripurna 6 SPM.
Meski begitu, DPMD mengklaim rutin melakukan pembinaan. Pada 2025, pembinaan dilakukan delapan kali di tiap kecamatan dengan menunjuk dua hingga tiga desa sebagai percontohan.
Yasa menyebut persoalan sosial menjadi aduan terbanyak di Posyandu Paripurna 6 SPM, mulai dari bantuan kursi roda hingga layanan BPJS.
"Bidang sosial cakupan-nya luas ya. Dari disabilitas, mohon bantuan kursi roda, tongkat. Termasuk yang punya BPJS. Itu yang ditunggu-tunggu masyarakat," jelas Yasa.
Ia menambahkan, seluruh aduan masyarakat diverifikasi di tingkat desa atau kelurahan dengan target penanganan selama lima hari kerja. Jika tidak bisa diselesaikan, laporan diteruskan ke tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi.
"Seperti kemarin ada kasus KTP luar Denpasar. Itu pun kami sampaikan ke provinsi karena lintas kabupaten/kota," ucap Yasa.
(dpw/dpw)










































