detikBali
Seleb

Richard Lee Masih Bisa Urus Sertifikat Mualaf Baru

Terpopuler Koleksi Pilihan
Seleb

Richard Lee Masih Bisa Urus Sertifikat Mualaf Baru


Muhammad Ahsan Nurrijal - detikBali

Dr Richard Lee
Richard Lee. (Foto: Instagram/dr.richard_lee)
Denpasar -

Pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee oleh Hanny Kristianto ramai jadi sorotan. Namun, Mualaf Center Indonesia (MCI) menegaskan pencabutan dokumen tersebut tidak membatalkan status keislaman Richard Lee.

Ketua Umum Mualaf Center Indonesia, Fandy W. Gunawan, mengatakan status seorang mualaf dalam syariat Islam ditentukan lewat ikrar syahadat, bukan sertifikat atau dokumen administratif.

"Pencabutan ini bukan artinya, perlu digarisbawahi bukan artinya itu mualafnya jadi batal, bukan. Masuk Islamnya itu tetap secara beliaunya dari dr. Richard Lee," tegas Fandy W. Gunawan saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fandy menjelaskan sertifikat mualaf pada dasarnya hanya berfungsi untuk membantu legalitas dan kebutuhan administrasi di Indonesia. Dokumen tersebut biasanya dipakai untuk pengurusan pernikahan di KUA hingga perubahan data kependudukan.

ADVERTISEMENT

Pencabutan sertifikat Richard Lee disebut dilakukan karena alasan administratif. Salah satunya terkait status agama di KTP yang belum diperbarui.

Menurut Fandy, dampak pencabutan sertifikat itu lebih kepada hambatan administrasi. Tanpa dokumen resmi, seorang mualaf bisa mengalami kendala saat mengurus perubahan data identitas atau dokumen negara lainnya.

"Pencabutan sertifikat ini akan sedikit memberi dampak, yaitu ketika dia mau merubah status administratifnya itu dia harus membuat ulang sertifikat itu atau surat pernyataan masuk Islam. Jadi kalau kita ngomong sedikit terhambat di administrasi," jelas Fandy.

Tak Ada Daftar Hitam Antar Yayasan

Fandy juga menegaskan tidak ada istilah daftar hitam antar-yayasan mualaf. Menurutnya, pencabutan sertifikat oleh satu lembaga tidak otomatis membuat seseorang ditolak di lembaga lainnya.

Ia menyebut mualaf yang sertifikatnya dicabut tetap bisa mengajukan penerbitan dokumen baru di yayasan lain selama proses syahadatnya dapat dipertanggungjawabkan.

"DRL bukan artinya ketika dicabut dari satu yayasan terus ter-ban oleh semuanya gitu ya. Bukan seperti itu, karena secara ini kan mungkin ada beberapa penilaian pribadi dari Koh Hanny maupun dari yayasan yang beliau ampu. Untuk yayasan lain kan memungkinkan," tukasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads