detikBali

Dukung Penanganan Sampah, BPD Bali Raih Penghargaan dari Pemkab Badung

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dukung Penanganan Sampah, BPD Bali Raih Penghargaan dari Pemkab Badung


Sui Suadnyana - detikBali

Penyerahan penghargaan kontribusi penanganan sampah dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5/2026). (Dok. BPD Bali)
Foto: Penyerahan penghargaan kontribusi penanganan sampah dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5/2026). (Dok. BPD Bali)
Badung -

Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Penghargaan diberikan atas partisipasi BPD Bali dalam Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Badung untuk mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah.

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (7/5/2026). Penghargaan diterima Direktur Bisnis Bank BPD Bali, I Nyoman Sumanaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumanaya berterima kasih kepada Pemkab Badung atas penghargaan tersebut. Ia menyatakan Bank BPD Bali akan terus mendukung upaya Bali Bebas Sampah. Salah satu bentuk dukungan adalah penyaluran tong komposter melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau corporate social responsibility (CSR).

"Tong komposter ini sebelumnya telah diserahkan oleh Bapak Bupati Badung kepada perbekel/lurah dan kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta Utara di Kantor Camat Kuta Utara," jelas Sumanaya.

ADVERTISEMENT

Sumanaya berharap bantuan tersebut mendorong masyarakat mengelola sampah dari sumber. "Penanganan permasalahan sampah ini merupakan kewajiban kita bersama sehingga diharapkan segera selesai dan dapat dituntaskan sesuai dengan harapan kita bersama," tambahnya.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan sampah organik wajib diolah secara mandiri di tempat usaha dan tidak langsung dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Pelaku usaha hotel, katering, dan restoran (horeka) juga diwajibkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara berkelanjutan.

Pemkab Badung mewajibkan setiap unit usaha memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi serta rutin mengisi data pengelolaan sampah. Data menjadi dasar kebijakan.

"Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh," tegas Adi Arnawa.

"Selain sosialisasi dan edukasi, kami juga melakukan pengawasan pada sektor horeka dengan pendampingan Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui koordinasi dan evaluasi hari ini, kami berharap ada komitmen dan langkah yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha di sektor pariwisata," ujar Adi Arnawa.




(iws/iws)











Hide Ads