Dua warga diseret ke meja hijau setelah kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan dan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Keduanya divonis denda Rp 100 ribu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran penanganan sampah. Ada dua orang, yang satu di dekat Hotel Ayana, Jimbaran, dan satu warga kejadian di seputar Banjar Pekandelan, Kerobokan," ujar Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan itu dilakukan terkait kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) di Badung. Hal itu menyusul pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Regional Suwung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan kedua pelanggar terbukti bersalah melanggar aturan ketertiban umum dan pengelolaan sampah. Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu atau kurungan selama dua hari.
Suryanegara berharap langkah hukum ini dapat menjadi efek jera bagi masyarakat di tengah kebingungan warga dalam memilah dan membuang sampah. Pemerintah Kabupaten Badung juga meminta warga dapat mengelola sampah secara mandiri serta menekan polusi udara akibat pembakaran sampah maupun tumpukan liar di pinggir jalan.
Menurut Suryanegara, para pelanggar ketertiban umum di Badung sebelumnya hanya dijatuhi sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan awal. Warga yang melanggar diminta membuat surat pernyataan serta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan di desa atau kelurahan setempat.
"Kami Tim Yustisi atau Satpol PP Badung sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tujuan untuk pelaksanaan sanksi dan penindakan berupa tipiring," ujar Suryanegara.
Suryanegara menambahkan penindakan tersebut merupakan implementasi dari Perda Badung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bukan hanya warga yang diawasi terkait pengolahan sampah secara mandiri. Menurutnya, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap sektor hotel, restoran, dan kafe yang menjadi penyumbang sampah organik terbesar kedua setelah rumah tangga.
"Jika upaya-upaya tersebut sudah dilakukan ternyata masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, itu sudah sangat jelas kami akan ambil langkah-langkah penegakan aturan hukum," ujar Agus Aryawan.
(iws/iws)










































