DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat gabungan komisi di DPRD Buleleng, Selasa (21/4/2026).
Ranperda itu mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya makanan dan minuman. Salah satunya, konsumen di restoran, warung, food court, dan sejenisnya bakal dikenakan pajak maksimal 10 persen. Namun, aturan itu dikecualikan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 9 juta per bulan.
Baca juga: Pemkab Buleleng Susun Perda Atasi Kemiskinan |
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyatakan dapat menerima Ranperda yang diajukan, dengan sejumlah catatan strategis. Salah satunya, setiap kenaikan tarif retribusi wajib diikuti peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan pembahasan Ranperda ini telah berlangsung sekitar 10 bulan sejak diajukan oleh Bupati pada 16 Juni 2025. Prosesnya turut dipengaruhi penyesuaian regulasi pusat, termasuk Surat Edaran Mendagri terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Ngurah Arya menyebut, kesepakatan ini merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan daerah. Selanjutnya, Ranperda akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.
"Kesimpulan rapat hari ini kita sepakat. Perda ini sudah selesai, tinggal turunannya berupa Perbup. Tinggal bagaimana sosialisasi dan implementasinya berjalan baik," katanya.
Terkait pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kata Arya perlu disosialisasikan secara masif, khususnya kepada pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, bukan pelaku usaha.
"Perlu dipahami, yang dikenakan pajak itu konsumennya, bukan UMKM-nya. Sosialisasi harus jelas agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan UMKM agar mampu berkembang di tengah kebijakan fiskal yang ada. Menurutnya, tantangan utama UMKM bukan pada pajak, melainkan pada kapasitas dan strategi usaha.
"UMKM jangan sampai jatuh bukan karena pajak, tapi karena kelemahan dalam berbisnis. Maka pelatihan dan pendampingan harus diperkuat," jelasnya.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah melalui Bappeda untuk aktif memberikan pelatihan strategi bisnis, mulai dari pemilihan lokasi usaha, memahami daya beli masyarakat, hingga teknik promosi.
Selain itu, dalam Ranperda juga mengakomodasi sejumlah potensi pajak dan retribusi yang sebelumnya belum terjangkau regulasi. Salah satunya terkait pengenaan retribusi parkir di area usaha modern seperti minimarket.
"Yang baru tentang parkir yang ada di Indomaret. Di sana kita tidak melakukan parkirnya tetapi luas tempat parkir itu akan kita hitung nantinya sebagai sebuah retribusi. Masalah mekanisme pungutan parkir, gratis atau tidak, itu tergantung pengusaha yang ada di sana," terang Ngurah Arya.
Ia berharap, kebijakan ini tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan mendorong peningkatan kualitas produk dan layanan. "Bukan soal mahal atau tidak, tapi bagaimana kualitas produk ditingkatkan. Kalau kualitas bagus, masyarakat tidak akan mempermasalahkan harga," pungkasnya.
Kemudian di sisi lain, DPRD juga menyoroti potensi kebocoran anggaran di sejumlah sektor. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sektor kesehatan, khususnya terkait klaim pasien miskin yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Ngurah Arya, ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan, Bappeda, dan BPJS dapat berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah, terutama di RSUD dan rumah sakit pratama.
"Kita dorong peningkatan PAD, tapi jangan sampai bocor di sektor lain. Harus ada kesepahaman antar instansi agar hak masyarakat tetap terlindungi dan pendapatan daerah tidak dirugikan," tegasnya.
Dengan disepakatinya Ranperda ini, seluruh fraksi dan komisi DPRD menilai substansi perubahan sudah sesuai kebutuhan daerah. Ranperda selanjutnya akan masuk tahap finalisasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng.
Simak Video "Video Purbaya Janji Bakal Perbaiki Kebijakan Fiskal-Moneter"
(hsa/hsa)