DPRD Jabar Dorong Diskon Pajak Lebaran Jadi Kebijakan Berkelanjutan

DPRD Jabar Dorong Diskon Pajak Lebaran Jadi Kebijakan Berkelanjutan

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 31 Mar 2026 20:00 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: Shutterstock/
Bandung -

Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama Lebaran 2026 tak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menuai respons dari kalangan legislatif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Muhamad Romli menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang terbukti efektif mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengerek penerimaan daerah dalam waktu singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama periode 18 hingga 24 Maret 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat penerimaan hampir Rp1,3 miliar dari program tersebut. Angka ini bahkan disebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Jadi sangat mendukung, bagaimanapun hari ini kita membutuhkan inovasi-inovasi dari pemerintah daerah dalam rangka mengenjot pendapatan daerah. Begitu kemarin dibuka ruang itu (diskon), Alhamdulillah karena ada peningkatan yang luar biasa," ujar Romli, Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, stimulus berupa potongan pajak di momen yang tepat menjadi kunci keberhasilan program ini. Ia melihat masyarakat merespons positif kebijakan tersebut, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan daerah.

Romli pun mendorong agar langkah serupa tidak berhenti sebagai kebijakan musiman. Ia meminta Pemprov Jabar untuk menjadikannya sebagai bagian dari inovasi fiskal yang berkelanjutan.

"Harus dijadikan juga inovasi-inovasi baru. Kadang Pak Gubernur juga bagus, memberikan masukan-masukan kepada Dinas Pendapatan," ucapnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan peran Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) di kabupaten/kota. Koordinasi yang lebih intens dengan pemerintah daerah dinilai dapat mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor secara lebih luas.

Hal ini semakin penting seiring perubahan skema pembagian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan baru tersebut, porsi pembagian berubah menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota.

"Karena kan dengan opsen ini, pemerintah daerah (kabupaten/kota) juga mendapatkan bagian yang tinggi," tandasnya.

(bba/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads