Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Tabanan, Bali, kini dilengkapi bangunan komposting. Tempat tersebut dirancang untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos.
Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Wayan Atmaja, menjelaskan bangunan berbentuk jineng itu dibangun pada 2025 dan mulai dimanfaatkan tahun ini. Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi sampah organik yang masuk ke TPA.
"Ini untuk mengantisipasi sampah organik dari kegiatan DLH seperti perompesan pohon dan taman kota agar tidak semuanya masuk ke timbunan," ujar Atmaja, Rabu (15/4/2026).
Bangunan komposting di TPA yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, tersebut memiliki delapan bilik dengan kapasitas sekitar satu ton sampah organik. Proses pengolahan dari sampah organik menjadi kompos diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 20 hari.
Simak Video "Video: Hina Perayaan Nyepi di Bali, Bule Swiss Diciduk Polisi"
(iws/iws)