detikBali

Kapolda Bali Ungkap Dinamika Penerapan Implementasi KUHP Baru di Pulau Dewata

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kapolda Bali Ungkap Dinamika Penerapan Implementasi KUHP Baru di Pulau Dewata


Tim detikBali - detikBali

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular, Denpasar, Jumat (10/4/2026). (Foto: Dok. Polda Bali)
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI di Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular, Denpasar, Jumat (10/4/2026). (Foto: Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya didampingi Wakapolda Bali Brigjen I Made Astawa menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP pada masa persidangan IV Tahun 2025-2026.

Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular, Denpasar, Jumat (10/4/2026). Rapat ini menjadi bagian dari upaya evaluasi implementasi KUHP baru sekaligus menjaring masukan terkait RUU KUHAP guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, dan berkeadilan.

Kapolda Bali mengungkapkan dinamika penerapan KUHP dan KUHAP di Pulau Dewata yang memiliki karakteristik tersendiri. Sebagai destinasi pariwisata internasional, Bali dihadapkan pada tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan kompleksitas gangguan kamtibmas hingga tindak pidana, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Stabilitas kamtibmas menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan wisatawan, investor, pelaku usaha, serta masyarakat lokal. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang kolaboratif dan terintegrasi," ujar Daniel.

ADVERTISEMENT

Daniel menerangkan Polda Bali bersama pemerintah daerah, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan strategi terpadu untuk menjawab tantangan tersebut. Termasuk melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif.

Pada tahap preemtif, Daniel berujar, Polda Bali mengedepankan pemetaan wilayah rawan, sosialisasi hukum kepada masyarakat, penguatan sinergi dengan komunitas, hingga pendekatan humanis melalui program Jumat Curhat dan Minggu Kasih. Selain itu, koordinasi dengan konsulat negara asing serta edukasi layanan call center 110 juga terus digencarkan.

Kemudian, langkah preventif dilakukan melalui penempatan personel di titik strategis, patroli gabungan termasuk patroli siber, pengamanan event nasional dan internasional, hingga pemanfaatan teknologi seperti integrasi CCTV. Polda Bali juga memanfaatkan platform pengawasan orang asing berbasis digital (Cakrawasi).

Sedangkan pada tahap represif, Polda Bali memastikan penegakan hukum berjalan profesional melalui peningkatan kapasitas penyidik, penanganan berbagai jenis tindak pidana, hingga pelaksanaan operasi terpadu bersama instansi terkait.

"Pendekatan restorative justice juga terus dikedepankan secara akuntabel dan berkeadilan," imbuh Daniel.

Daniel menegaskan pasca diberlakukannya KUHP baru, koordinasi antarlembaga penegak hukum di Bali berjalan optimal. Ia menambahkan Polda Bali berkomitmen mengawal implementasi KUHP dan KUHAP secara profesional dan berintegritas

"Pasca berlakunya KUHP baru, hingga saat ini nihil ditemukan kendala dalam penerapannya di Polda Bali. Selain itu komunikasi dan koordinasi antara penyidik dengan jajaran Polda Bali dan jajaran Kejaksaan Tinggi Bali sudah berjalan dengan baik," ujar Daniel.

"Dengan berbagai dinamika yang terjadi saat ini, Polda Bali berkomitmen untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, objektif, berintegritas, dan transparan. Mari bersama kita wujudkan penegakan hukum yang mulia dan bermanfaat bagi masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah. Dalam kesempatan itu, Sahroni menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Mulai dari stabilitas keamanan, penegakan hukum, hingga ancaman kejahatan lintas negara seperti peredaran gelap narkotika.

"Bali sebagai destinasi internasional menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum serta dukungan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan," ujar Sahroni.

Komisi III DPR RI mendorong penguatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan BNN. Hal itu untuk memastikan penegakan hukum serta pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads