Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung dan Tabanan. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung dan Tabanan hari ini Sabtu, 11 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Badung 11 April 2026
Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai
SIM Keliling Tabanan 11 April 2026
Lokasi: Depan BPD Tabanan
Waktu Pelayanan: 18.00 - 20.00 Wita
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya di atas, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Termasuk di antaranya biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Syarat Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM A dan C akan lebih baik diajukan 3-14 hari sebelum masa berlaku habis. Berikut syarat perpanjangan SIM yang harus Anda lengkapi:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
· SIM Asli
· Surat Keterangan Sehat Jasmani
· Surat Keterangan Psikologi
· Foto Diri
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).
(iws/iws)










































