Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan 12 ekor Curik Bali di Desa Adat Karang Dalem Tua, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Kamis (9/4/2026). Pelepasliaran ini menjadi langkah memperluas sebaran burung endemik Bali agar tidak hanya terkonsentrasi di wilayah barat Pulau Dewata.
"Hari ini kita berhasil melepasliarkan 12 ekor Curik Bali setelah melalui proses habituasi atau adaptasi selama dua minggu di lokasi. Kegiatan ini merupakan inisiatif Desa Adat Karang Dalem Tua yang kami sinergikan dengan para penangkar dan lembaga konservasi," kata Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko.
BKSDA Bali mencatat populasi Curik Bali saat ini sekitar 600 individu, yang mayoritas masih berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat. Pelepasliaran di Badung diharapkan memperluas kantong populasi baru di luar kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru Besar Ekologi Hewan Universitas Udayana, Luh Putu Eswaryanti Kusuma, menyebut sebaran Curik Bali mulai meluas ke sejumlah wilayah seperti Pujungan, Pengudangan, Nusa Penida, hingga Besikalung.
"Kami harapkan dengan distribusi yang semakin meluas dan jumlah individu yang terus bertambah, ke depannya status perlindungan Jalak Bali bisa diturunkan. Distribusi yang merata menjadi salah satu indikator utama keberhasilan konservasi spesies di alam liar," ujarnya.
Eks Pemburu Beralih Jadi Penangkar
Inisiatif konservasi di Desa Adat Karang Dalem Tua dimulai sejak 2018 dengan merangkul pemburu satwa untuk beralih menjadi penangkar. Program ini kini menghasilkan sekitar 73 ekor Curik Bali dari 10 penangkar Kelompok Kehati Pertiwi Lestari.
"Dari situlah kami berproses, berkoordinasi dengan Ibu Profesor, kemudian dari BKSDA kita didukung dalam proses legalitasnya serta teknis budidayanya sampai akhirnya sekarang bisa berkembang. Pada waktu itu kami mengumpulkan para pemburu-pemburu di sini, kemudian mereka ada komitmen untuk melakukan penangkaran," ujar Kelian Desa Adat, Ida Bagus Gede Manu Drestha.
Keberhasilan ini diperkuat aturan adat berupa awig-awig dan pararem yang melarang perburuan satwa, lengkap dengan sanksi sosial hingga material bagi pelanggar.
"Sekarang membawa senapan angin itu malu, karena sanksi sosialnya dicibir oleh masyarakat itu tekanan yang sangat keras bagi mereka. Sanksi adat paling kecil itu denda material beras, kemudian level lebih tinggi ada Penyangaskara atau minta maaf di depan masyarakat umum," pungkasnya.
Dorong Hari Curik Bali Nasional
Selain pelepasliaran, BKSDA Bali juga mendorong penetapan Hari Curik Bali Nasional sebagai bentuk kebanggaan terhadap satwa endemik tersebut.
"Karena Bali belum mempunyai satu pun peringatan keberadaan satwa endemik yang ada di Bali. Semoga dengan (nanti ada) penetapan Curik Bali Nasional, itu memberikan inspirasi pada kita semua tentang kebanggaan kita masyarakat Bali terhadap satwa liar," ujar Ratna.
Usulan ini akan diajukan bersama komunitas pecinta satwa kepada Gubernur Bali, dengan melibatkan berbagai pihak melalui pendekatan kolaboratif.
"As soon as possible, kalau bisa besok saya ketemu dengan teman-teman sahabat satwa liar untuk kita kolektif bersama mengusulkan kepada bapak gubernur lebih bagus. Secara informal saya juga sudah sampaikan ketika saya dipanggil oleh Pak gubernur bahwa beliau sangat mendukung," katanya.
(dpw/dpw)










































