Larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sejak April 2026 mulai memukul pelaku usaha kecil di Denpasar. Pedagang bunga menjadi salah satu yang paling terdampak akibat limbah yang terus menumpuk setiap hari.
Pemilik Sila Florist, Komang, mengaku harus memutar otak setiap hari agar sisa bunga hasil penjualan tidak menumpuk di tokonya. Ia mengetahui kebijakan tersebut dari pihak desa.
"Kebijakan larangan buang sampah organik ini mulai sekitar April. Ada dari desa yang kasih tahu," ujar Komang saat ditemui, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap hari, Komang mengolah sisa bunga seperti daun dan batang yang tidak terpakai secara sederhana. Cara ini dilakukan agar sampah tidak menumpuk.
"Sementara saya potong kecil-kecil saya taruh di pot-pot bunga. Kadang dijemur dulu," ujarnya.
Dalam sehari, ia memperkirakan sampah organik dari usahanya mencapai satu ember cat berukuran 20 liter. Kondisi ini membuatnya harus rutin mengolah limbah organik tersebut.
Namun, keterbatasan tempat menjadi kendala utama. Ia belum dapat menggunakan alat pengolahan seperti komposter karena tempat usahanya masih berstatus sewaan.
"Belum pakai komposter, saya kan masih ngontrak, jadi susah," kata Komang.
Jika sampah sudah terlalu menumpuk dan tidak bisa ditampung, Komang mengaku terpaksa membakarnya setelah dikeringkan.
Kondisi serupa juga dialami pedagang bunga lainnya. Mereka sama-sama kesulitan mengolah sampah organik yang terus dihasilkan setiap hari, terutama saat bunga tidak terjual.
"Sesama pedagang bunga. Iya, sama-sama pusing, kalau tidak laku ya dibuang," imbuhnya.
Para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar persoalan ini tidak berlarut, termasuk penyediaan alat pengolahan sampah yang memadai.
"Pemerintah harusnya lebih siap. Misalnya menyediakan mesin pengolah, untuk plastik dan organik dipisah," tandasnya.
(dpw/dpw)










































