detikBali

Pemkot Denpasar Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Tak Bisa Dihubungi Saat WFH

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkot Denpasar Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Tak Bisa Dihubungi Saat WFH


Ahmad Firizqi Irwan - detikBali

Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya (tengah). (Foto: Dok. Pemkot Denpasar)
Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya (tengah). (Foto: Dok. Pemkot Denpasar)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Jumat, 10 April 2026. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Denpasar yang terkena WFH akan diawasi secara ketat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan pegawai wajib melakukan absensi saat WFH sesuai titik lokasi tempat tinggal yang telah terdaftar. Menurutnya, pegawai yang tidak bisa dihubungi saat WFH akan disiapkan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak diperbolehkan absen di luar titik (lokasi kediaman), responsivitas pegawai juga diutamakan. Sanksi diberikan bertahap, ASN yang sulit dihubungi 5-15 menit saat jam kerja akan diberikan peringatan," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Penerapan WFH setiap Jumat bagi ASN Pemkot Denpasar tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026. Kebijakan ini berfokus pada fleksibilitas kerja sekaligus efesiensi anggaran daerah.

ADVERTISEMENT

Eddy menjelaskan penerapan WFH tersebut akan dievaluasi setiap pekan. Menurutnya, ASN yang tidak melakukan absensi atau tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun perintah untuk merapat ke kantor saat WFH dikenakan sanksi berupa teguran lisan hingga sanksi administrasi.

"Jika dibutuhkan ke kantor, pegawai diminta segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap minggu," imbuhnya.

Eddy memastikan layanan kepada masyarakat tetap berlangsung meskipun para ASN bekerja dari rumah setiap Jumat. Menurutnya, para ASN yang bertugas di sejumlah sektor vital tetap bekerja secara penuh dari kantor atau work from office (WFO).

Adapun ASN yang tidak terkena WFH, antara lain layanan kesehatan di RSUD Wangaya dan puskesmas, pendidikan tingkat PAUD hingga SMP. Kemudian bagian layanan perhubungan, perizinan, dan kependudukan. Demikian pula layanan kegawatdaruratan seperti BPBD dan pemadam kebakaran (Damkar), ketertiban oleh Satpol PP, layanan DLHK hingga layanan pajak dan retribusi daerah oleh Bapenda.

"Selain unit layanan, seluruh pejabat eselon II (pimpinan tinggi pratama), eselon III (administrasi), camat, lurah, dan perbekel tetap wajib masuk kantor seperti biasa," imbuh Eddy.

Eddy menjelaskan hasil penghematan dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk program prioritas pembangunan masyarakat. Beberapa langkah efesiensi ini juga meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan diarahkan penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Selain itu, penghematan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik di perkantoran juga diperketat. Pemkot Denpasar juga bakal memaksimalkan penggunaan pertemuan virtual untuk mengurangi biaya konsumsi dan operasional tatap muka.

"Transformasi budaya kerja ini juga bertujuan untuk menekan pengeluaran operasional daerah. Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri, akan dievaluasi setiap minggu," pungkas Eddy.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads