detikBali

Ingat Aturan WFH! ASN Wajib Respons 5 Menit dan Tetap Dipantau

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ingat Aturan WFH! ASN Wajib Respons 5 Menit dan Tetap Dipantau


Anisa Indraini - detikBali

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Denpasar -

Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dimaknai sebagai hari libur. Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.

"WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien," tulis unggahan di Instagram resmi @bakom.ri, dilansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya disebutkan, WFH tetap mengharuskan ASN menjalankan tugas secara penuh, meski dari lokasi berbeda. Pemerintah juga memastikan kinerja ASN tetap diawasi ketat dengan dukungan teknologi untuk memastikan akuntabilitas selama jam kerja. Dalam hal ini, ASN wajib standby mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja dan wajib merespons panggilan/pesan kurang dari atau sama dengan 5 menit.

"Pengawasan menggunakan teknologi geo-location. Keberadaan ASN terpantau selama jam kerja. Kebijakan dievaluasi untuk efisiensi energi dan kinerja," lanjut keterangan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, kebijakan WFH setiap Jumat dalam sepekan diklaim tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tetap berjalan terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat.

Baca selengkapnya di detikFinance




(nor/nor)










Hide Ads
LIVE