detikBali
Nasional

Pembelaan Mendag Usai Perjanjian Dagang dengan AS Dituding Langgar Aturan

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

Pembelaan Mendag Usai Perjanjian Dagang dengan AS Dituding Langgar Aturan


Retno Ayuningrum - detikBali

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: Retno Ayuningrum)
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pasang badan setelah kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dituding melanggar undang-undang. Budi mengeklaim seluruh proses yang telah berlangsung sudah sesuai dengan prosedur.

Diketahui, perjanjian ART dituding melanggar aturan karena tidak berkonsultasi dengan DPR RI sebelum ditandatangani. Menanggapi itu, Budi meminta semua pihak untuk kembali membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kemudian mungkin saya juga ingin meluruskan gini ya. Ini kan kadang-kadang di media suka bilang bahwa perjanjian ART itu melanggar undang-undang karena tidak konsultasi dengan DPR," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026), dikutip dari detikFinance.

Budi menjelaskan konsultasi dengan DPR dilakukan setelah perjanjian dagang ditandatangani. Menurutnya, pemerintah memiliki waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah penandatanganan untuk melakukan konsultasi dengan parlemen.

ADVERTISEMENT

"Coba cek itu Pasal 82-87. Itu kan konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR itu kan setelah perjanjian dagang ditandatangani, setelah ya. Setelah perjanjian dagang ditandatangani dan selambat-lambatnya 90 hari harus dilakukan dapat dilakukan konsultasi," imbuh Budi.

Budi juga merespons terkait perdebatan mengenai produk hukum ratifikasi, berupa peraturan presiden (Perpres) atau undang-undang (UU). Ia menekankan saat ini proses ratifikasi memang masih berjalan. Budi menyebut hasil payung hukumnya tergantung pada konsultasi dengan DPR nanti.

"Nah ada yang ngomong seharusnya kan undang-undang, kenapa sekarang Perpres? Memang ada, produk hukumnya? Kan belum. Nanti ratifikasi itulah baru muncul produk hukum. Apakah Perpres atau kah undang-undang ya sesuai hasil konsultasi kita dengan DPR," imbuhnya.

Budi mengatakan perjanjian ART menjadi senjata pelindung bagi Indonesia jika terjadi sengketa dagang dengan Negeri Paman Sam. Melalui ART ini, dia berujar, kedua negara mempunyai wadah berupa Council on Trade and Investment agar dapat mengatasi persoalan dagang.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads