detikBali

Sejarah THR Lebaran, Hukum dalam Islam, dan Nominal untuk Saudara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sejarah THR Lebaran, Hukum dalam Islam, dan Nominal untuk Saudara


Devie Vyatri Permata Cahyadi - detikBali

Berapa Besaran Nominal Ideal Angpao THR Lebaran untuk Anak-Anak?
Angpao Lebaran. Foto: Getty Images/simon2579
Denpasar -

Perayaan Hari Raya Idul Fitri identik dengan tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) yang seolah telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat muslim di Indonesia. THR umumnya menjadi hak wajib yang harus diberikan perusahaan kepada para pekerja.

Sementara dalam lingkup keluarga, tradisi berbagi uang THR juga dilakukan sebagai bagian dari sukacita menyambut hari kemenangan sekaligus mempererat silaturahmi. Namun tahukah kalian detikers? Tradisi THR memiliki sejarah dan makna yang menarik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ulasan lengkap mengenai tradisi THR saat Idul Fitri. Yuk, simak informasi selengkapnya!

Sejarah THR di Indonesia

ADVERTISEMENT

Tradisi pemberian uang saat Lebaran yang kini dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) diyakini berasal dari budaya Timur Tengah. Antropolog sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Djoko Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik tersebut kemudian berakulturasi dengan budaya lokal Indonesia hingga mengakar kuat dalam kehidupan sosial masyarakat.

Menurut Djoko, meski tidak memiliki catatan sejarah yang pasti, tradisi THR disebut berkaitan dengan praktik sedekah dalam ajaran Islam. "Beberapa catatan sejarah Kerajaan Mataram Islam, budaya ini sudah terjadi pada abad ke-16 hingga ke-18. Para raja dan bangsawan biasa memberikan uang baru sebagai hadiah kepada anak-anak para pengikutnya saat Idul Fitri," kata Djoko, dikutip detikEdu dari laman Unair.

Sementara itu, istilah THR baru dikenal pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Pada masa tersebut, tunjangan hari raya mulai diberlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Seiring waktu, kebijakan ini meluas dan berkembang menjadi tradisi tahunan yang terus dilestarikan, yang dimaknai sebagai simbol kepedulian dan penguat persaudaraan.

Hukum Memberi THR Dalam Perspektif Islam

Menjelang Idul Fitri, pembagian THR menjadi momen yang paling dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat dengan kebutuhan yang semakin meningkat, mulai dari membeli pakaian baru hingga persiapan suguhan Lebaran.

Lantas, apakah memberikan THR merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalani? Secara hukum positif di Indonesia, pemberian THR kepada pekerja memang bersifat wajib karena telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Namun, dalam perspektif Islam, pemaknaannya sedikit berbeda.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama Online, dalam kajian fikih, THR tidak diposisikan sebagai upah atas pekerjaan, melainkan lebih dekat pada konsep hibah atau sedekah, yakni pemberian sukarela sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan. Dalam hukum Islam, hibah, sedekah, maupun hadiah tidak bersifat wajib, tetapi dianjurkan atau sunnah, dan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan terhadap sesama.

Meski demikian, dikarenakan THR telah ditetapkan negara sebagai hak pekerja yang berkaitan dengan kepentingan publik, kewajiban tersebut menjadi mengikat secara hukum dan harus dipenuhi demi menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

THR untuk Sanak Saudara

Memberi THR kepada saudara adalah tradisi berbagi kebahagiaan dan mempererat silaturahmi, bukan sebuah kewajiban hukum, melainkan ajang berbagi rezeki. Nominal yang umum diberikan berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 500 ribu untuk keluarga dekat.

Sedangkan untuk anak kecil di sekitar tempat tinggal umumnya Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu. Berbagi THR adalah bentuk kasih sayang, bukan kewajiban. Jangan sampai perasaan gengsi atau takut malu membuat Anda memaksakan diri memberikan nominal yang lebih besar dari kemampuan finansial.

Demikian ulasan mengenai THR beserta sejarah dan hukumnya. Semoga informasinya bermanfaat ya, detikers!




(nor/nor)










Hide Ads