Ombudsman Bali Soroti Transparansi Pengelolaan Dana Pungutan Wisatawan Asing

Wibhi Leksono - detikBali
Jumat, 13 Mar 2026 20:40 WIB
Ilustrasi - Wisatawan memadati Pantai Echo Canggu, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menyoroti transparansi pengelolaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Diketahui, dugaan penyimpangan pengelolaan dana PWA itu kini sedang ditelusuri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengaku telah mengkaji tata kelola pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing. Ia mencatat sejumlah potensi maladministrasi dalam implementasi kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut.

"Beberapa potensi yang dicatat antara lain berkaitan dengan kemungkinan penyimpangan prosedur atau penundaan pelayanan dalam penyediaan konten perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, pengelolaan pengaduan melalui sistem Love Bali, hingga mekanisme pemeriksaan levy voucher bagi wisatawan asing," ujar Widhiyanti saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (13/3/2026).

Widhiyanti mengatakan Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di Kejagung. Meski demikian, Ombudsman tetap memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut sebagai upaya transparansi publik.

Hingga kini, dia berujar, belum ada laporan resmi yang masuk ke Ombudsman terkait kebijakan PWA di Bali. "Belum ada laporan yang masuk. Namun, Ombudsman RI memantau di media sosial adanya masyarakat yang meminta transparansi terkait realisasi dan penggunaan PWA," imbuh Widhiyanti.



Simak Video "Video: Tampang Eks Anggota Ombudsman yang Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork