detikBali

Daftar Syarat Wajib Zakat yang Perlu Diketahui

Terpopuler Koleksi Pilihan

Daftar Syarat Wajib Zakat yang Perlu Diketahui


Devie Vyatri Permata Cahyadi - detikBali

Ilustrasi Zakat
Foto: Ilustrasi zakat. (istock)
Denpasar -

Umat muslim mulai bersiap menyambut Idul Fitri menjelang berakhirnya Ramadan. Berbagai persiapan pun mulai dilakukan. Salah satunya adalah menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyempurnaan ibadah puasa.

Menunaikan zakat menjadi salah satu sarana bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan sebagian harta yang dimiliki, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial kepada sesama manusia.

Sebelum menunaikannya, penting bagi setiap muslim untuk memahami makna dan ketentuan zakat agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan syariat. Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian zakat hingga daftar syarat wajib yang perlu dipahami. Yuk, simak informasi selengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Zakat

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Sebagaimana dengan salat dan mengaji, zakat juga termasuk sebagai ibadah wajib yang bersifat mutlak dan wajib dijalankan.

Zakat, dalam syariat Islam, berarti suci, bersih, dan berkah. Sementara secara istilah, zakat dimaknai sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu untuk diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya.

Membayar zakat menjadi salah satu wujud ketaatan umat Islam kepada Allah SWT. Ibadah ini berfungsi untuk menyucikan harta sekaligus membersihkan jiwa seorang muslim. Oleh karena itu, zakat merupakan kewajiban yang diyakini dapat membawa keberkahan bagi siapa saja yang menunaikannya.

Keutamaan menunaikan zakat sebagai kewajiban juga dijelaskan dalam sejumlah ayat dalam Al-Qur'an, di antaranya sebagai berikut:

  • Surah An-Nur Ayat 56

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

    Artinya: "Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada rasul supaya kamu diberi rahmat."

  • Surah Al-Baqarah Ayat 277

    إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

  • Surah Al-Bayyinah Ayat 5

    وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

    Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."

  • Hadits Rasulullah SAW

    "Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Wajib Zakat

Sebelum menunaikan zakat, umat Islam perlu memahami syarat-syarat yang menjadikan seseorang wajib membayarnya. Berikut beberapa syarat wajib zakat yang perlu diketahui dan dipahami:

  1. Beragama Islam
    Syarat utama seseorang wajib membayar zakat adalah beragama Islam. Pasalnya, zakat merupakan kewajiban yang hanya dibebankan kepada umat Islam, bukan untuk orang dengan agama yang berbeda.

  2. Harta Telah Melewati Haul
    Zakat, dalam kajian fiqih, hanya diwajibkan bagi orang yang mampu, dalam artian mereka-mereka yang telah memiliki harta-harta tertentu yang mencapai nisab. Adapun nisab adalah batas minimal harta yang membuat zakat menjadi wajib untuk ditunaikan. Batas ini berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki, seperti emas, perak, atau hasil pertanian.

    Pada zakat mal atau zakat fitrah, jenis-jenis harta, seperti penghasilan, emas, maupun tabungan, kewajiban membayar zakat wajib ditunaikan apabila harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh atau telah mencapai haul.

  3. Kepemilikan Harta Secara Penuh
    Selain ditujukan bagi mereka yang dinilai mampu secara finansial, kewajiban zakat juga berlaku bagi seseorang yang memiliki harta dalam kepemilikan penuh serta dapat memanfaatkannya secara bebas. Artinya, harta tersebut benar-benar berada di bawah kendali pemiliknya tanpa adanya batasan dari pihak lain.

  4. Mereka yang Mampu
    Zakat diwajibkan bagi orang yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi, seperti kebutuhan makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa zakat diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar mampu.



(dpw/dpw)











Hide Ads
LIVE