detikBali
Nasional

Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan!

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan!


Wildan Noviansah - detikBali

Habib Bahar bin Smith bebas dari Rutan Polda Jabar, Kamis (1/9/2022)
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan.

"Kami sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, seperti dikutip dari detikNews, Minggu (1/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Bahar Smith pekan depan. "Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)










Hide Ads