Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan saat bulan puasa atau Ramadan. Mekanisme waktu pembagian dan menu makanan kepada para penerima manfaat berbeda dari hari-hari biasa.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, mengatakan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di seluruh wilayah Indonesia sudah mencapai 22.091 unit. Sedangkan jumlah penerima manfaat capai lebih dari 60 juta orang.
"Penerima manfaat sudah Lebih dari 60 juta lebih sedikit. Jadi sudah tembus 60 juta ya," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2026) dilansir dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima program MBG usia anak sekolah, ungkap Zulhas, rata-rata sudah di atas 90% untuk masing-masing sekolah yang sudah memiliki SPPG. Namun, untuk penerima manfaat di pesantren masih tergolong kecil hanya sekitar 20%.
"Tadi kalau dari sekolah, dari Dikdasmen itu sudah hampir rata dapat ya. Jadi kalau 100% siswanya yang dapat penerima manfaat itu sudah 90%, 95% rata-rata hampir 100%" jelas Zulhas.
"Tadi kalau Menteri Agama datanya rendah, tetapi dari Pak Dadan hampir sudah 70%. Tetapi kalau di Kementerian Agama datanya kira-kira baru 20-an%. Ya ini data yang akan kita cocokan," sambung Zulhas.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ikut menegaskan program MBG akan tetap berjalan selama bulan puasa meski akan ada penyesuaian dari menu yang diberikan hingga waktu pembagian.
Pelayanan MBG untuk ibu hamil, ibu nenyusui, dan anak balita dilakukan secara normal. Kemudian, untuk anak sekolah di daerah yang mayoritas peserta didiknya berpuasa, menu MBG akan dibagikan di siang hari saat pulang sekolah untuk dibawa menjadi menu pada saat berbuka.
"Contoh untuk puasa nih, kurma, telur rebus atau telur asin atau telur pindang, buah, susu, abon," ucap Dadan.
Sementara untuk anak sekolah di daerah yang mayoritas tidak puasa, pelayanan MBG berlangsung normal. Kemudian, untuk SPPG di pesantren akan membagi MBG di sore hari dengan menu makanan normal.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)










































