Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung mencatat 3.002 pemohonan akta cerai pada semester I-2025. Jumlah tersebut mencakup akumulasi kasus lama, di mana sejumlah warga baru mengurus administrasi kependudukannya meski proses persidangan telah inkrah sejak beberapa tahun lalu.
"Itu untuk di tahun 2025 ada di semester satu ya. Di semester satu itu ada yang mengurus akta perceraian itu sebanyak 3.002 pasangan ya," kata Plt Kepala Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan angka pengurusan dokumen ini dipicu oleh meningkatnya kesadaran warga yang berdomisili di Badung untuk melegalkan status perceraian mereka secara administratif. Banyak warga baru mendatangi Disdukcapil meski sebenarnya sudah mengantongi putusan pengadilan sejak lama.
"Semakin sadar masyarakat itu mengurus akta perceraiannya. Jadi banyak masyarakat yang sudah mempunyai PN, tapi diurusnya itu belakangan, padahal itu sudah lama sekali PN itu terbit," jelas Suryawati.
Suryawati menegaskan tidak melakukan sistem jemput bola karena penerbitan akta cerai sepenuhnya bergantung pada inisiatif warga yang bersangkutan. Petugas juga tidak mendalami alasan atau faktor penyebab perceraian pasangan tersebut karena fokus utama hanya pada validitas dokumen pengadilan.
"Untuk akta cerai ini nggak, kita kan tidak tahu pasangan itu cerai atau bagaimana. Kita tidak pernah nanya sih permasalahannya faktor untuk bercerai itu apa, yang penting sudah terbit saja penetapan pengadilannya, ya sudah kita proses," ungkapnya.
Dari total laporan yang masuk, sebanyak 7.000 akta perceraian telah diterbitkan oleh Disdukcapil Badung untuk melayani ribuan kasus tersebut. Namun, angka ini merupakan akumulasi dari berbagai putusan pengadilan lintas tahun dan bukan murni kasus perceraian yang terjadi di tahun 2025 saja.
"Berarti dalam 3.000 kasus atau 7.000 akta yang dikeluarkan itu belum tentu kasus dalam periode 2025 yang diurus. Karena kasusnya tadi kan bisa ada kemungkinan penduduk ini kasusnya sudah diurus beberapa tahun yang lalu, ada yang putusannya sudah PN itu 2019, tapi baru dia lapor ke sini," tutur Suryawati.
Suryawati menambahkan masih ada anggapan keliru di masyarakat bahwa status perceraian otomatis tercatat di kependudukan begitu putusan pengadilan keluar. Padahal, warga wajib melapor secara mandiri ke Disdukcapil agar akta perceraian dapat diterbitkan secara resmi dan pendataan kependudukan menjadi valid.
"Masyarakat tidak tahu dengan adanya penetapan pengadilan, dikira tidak butuh lagi akta perceraian gitu secara otomatis. Padahal itu bukan otomatis, begitu mendapat putusan pengadilan, penetapan pengadilan, kan mereka harus lapor," pungkasnya.
(hsa/hsa)










































