Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung menerbitkan sebanyak 71 Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Warga asing di Badung yang mengantongi KTP berwarna oranye itu paling banyak tersebar di Kecamatan Kuta Selatan.
"Untuk KTP warga negara asing di Kabupaten Badung tahun 2025 itu diterbitkan sebanyak 71 KTP WNA," kata Plt Kepala Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, Jumat (23/1/2026).
Suryawati merincikan sebaran orang asing di Kuta Selatan yang mendapat KTP sepanjang tahun lalu sebanyak 26 orang. Dususul Kuta Utara sebanyak 24 KTP, Kuta (13), Mengwi (7), Abiansemal (1), sedangkan Kecamatan Petang nihil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga beberapa orang asing pemegang KITAP belum melaporkan diri ke Disdukcapil Badung untuk terkait penerbitan KTP khusus WNA tersebut. Walhasil, ada potensi WNA pemegang KITAP yang belum mengantongi KTP.
"Bisa jadi pemegang KITAP itu tidak melaporkan dirinya ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil. Adapun di Kecamatan Kuta itu sebanyak 13, kemudian di Mengwi ada 7, Abiansemal 1, di Petang itu kosong, di Kuta Selatan 26, dan di Kuta Utara 24," ujar Suryawati.
Pemerintah daerah mewajibkan setiap pemegang KITAP untuk tertib administrasi dengan melaporkan diri sekaligus uuntuk pemetaan jumlah orang asing di Badung. Dokumen identitas ini dianggap krusial agar warga asing mendapatkan hak administrasi kependudukan yang sah selama berdomisili Badung.
"Kepemilikan KITAP memang wajib dilaporkan pada Disdukcapil Badung ataupun kabupaten di mana mereka berdomisili. Ini sangat penting sekali untuk kita mengetahui jumlah orang asing yang berada di daerah kita," tutur Suryawati.
Disdukcapil Badung, dia melanjutkan, masih menemukan kendala dalam memantau jumlah pasti warga asing yang seharusnya mengantongi KTP. Hal ini disebabkan belum adanya sinkronisasi data riil antara Imigrasi dengan pemerintah daerah terkait jumlah pemegang KITAP yang diterbitkan.
"Apabila kami tidak tahu KITAP-nya berapa yang diterbitkan Imigrasi, kami pun tidak bisa melakukan monitoring ke bawah," jelas Suryawati.
Suryawati menekankan upaya koordinasi terus dilakukan melalui pendekatan antarinstansi agar data kependudukan dapat terintegrasi secara nasional. Ia berharap sistem informasi kependudukan dapat menyatu dalam program Satu Data Indonesia agar memudahkan pengawasan.
"Kami sudah melakukan pendekatan dan mungkin nanti lebih bagusnya itu memang disatukan dengan program dari pusat," tambahnya.
Menurut Suryawati, kelalaian dalam mengurus dokumen kependudukan ini disebut akan menyulitkan warga asing jika terjadi situasi darurat seperti kematian. Tanpa KTP WNA, pemerintah daerah akan terkendala saat menerbitkan surat keterangan meninggal dunia maupun akta kematian.
"Ini akan agak sulit untuk menerbitkan surat keterangan meninggalnya maupun akta kematiannya. Imbauan kami bagi pemegang KITAP untuk segera melaporkan diri untuk memperoleh hak administrasi kependudukannya," pungkas Suryawati.
Mengenal KTP WNA: Aturan, Syarat, dan Perbedaannya
Suryawati menjelaskan penerbitan KTP WNA tidak dapat sembarangan. Berdasarkan regulasi kependudukan di Indonesia, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara KTP untuk warga lokal dengan warga asing.
1. Syarat Utama: Kepemilikan KITAP
KTP Elektronik (KTP-el) hanya diberikan kepada WNA yang berstatus sebagai pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP). Artinya, mereka bukan sekadar turis atau pekerja sementara, melainkan warga yang secara sah diizinkan tinggal menetap di Indonesia.
Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan meliputi: Kartu fisik KITAP asli yang dikeluarkan Imigrasi, paspor yang sah dan masih berlaku, sudah berusia 17 tahun ke atas, atau sudah/pernah kawin dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) di alamat domisili Badung.
2. Perbedaan Fisik yang Mencolok
Meskipun fungsinya serupa sebagai identitas diri, KTP WNA memiliki ciri fisik yang berbeda agar mudah dibedakan secara visual, yakni warna kartu oranye, yang berbeda dengan KTP WNI berwarna biru. Kemudian masa berlakunya tidak berlaku seumur hidup, melainkan mengikuti masa berlaku KITAP.
Kolom keterangan seperti jenis kelamin, agama, dan pekerjaan menggunakan bahasa Inggris. Kolom kewarganegaraan diisi sesuai asal negara, misalnya Australia, Inggris, dan lainnya.
3. Hak dan Pembatasan
Kepemilikan KTP ini memberikan akses kemudahan bagi WNA dalam layanan publik seperti perbankan, kepesertaan BPJS, hingga pembuatan SIM. Namun, WNA tidak memiliki hak politik.
Orang asing tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu meskipun telah mengantongi KTP-el. Bagi WNA yang hanya memiliki izin tinggal terbatas (KITAS), mereka tidak mendapatkan KTP, melainkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang hanya berlaku selama enam bulan.
(iws/iws)










































