Bangunan yang berlokasi di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang sebelumnya disidak Komisi II DPRD Karangasem karena diduga mencaplok sempadan pantai dan jalan, dalam waktu dekat akan segera dibongkar.
Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat DPRD Karangasem bersama instansi terkait, yakni Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol PP Karangasem, pada Senin (19/1/2026). Berdasarkan hasil kajian Dinas PUPR Karangasem, bangunan tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan.
"Berdasarkan kajian, bangunan tersebut berada di sempadan pantai, sempadan jurang dan berada di kawasan pariwisata. Sehingga berdasarkan RTRW yang kami miliki bangunan tersebut melanggar aturan," kata Kepala Dinas PUPR Karangasem Wedasmara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melanggar secara teknis, bangunan tersebut juga bermasalah dari sisi administrasi. Hingga kini, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Status lahan pun belum jelas apakah milik pribadi atau lainnya, sehingga izin bangunan juga belum dimiliki.
DPRD Minta Bangunan Ditindak Tegas
Menanggapi kondisi tersebut, anggota DPRD Karangasem I Nengah Sumardi meminta agar bangunan tersebut segera ditutup atau dibongkar karena telah melanggar aturan.
"Bukti kepemilikan lahan saja nggak bisa ditunjukkan, bagimana bisa mengurus izin bangunan nantinya. Ini sudah jelas melanggar aturan harus segera ditindak dan dibongkar," ujar Sumardi.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Karangasem lainnya, I Wayan Sumatra. Ia menilai Satpol PP seharusnya sudah bisa melakukan penindakan tegas sejak turun ke lapangan pada akhir 2025, mengingat saat itu bangunan belum sepenuhnya selesai dibangun dan pelanggaran terlihat secara kasat mata.
"Kalau sudah jelas melanggar aturan langsung ditindak tegas, jangan menunggu hasil kajian dulu baru berencana melakukan tindakan," kata Sumatra.
Satpol PP Tunggu Kajian PUPR
Sementara itu, Kepala Satpol PP Karangasem Ida Bagus Eka Ananta Wijaya mengatakan pihaknya sebelumnya telah turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat itu, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan dan bangunan tersebut diduga melanggar sempadan pantai.
Pemilik lahan juga sempat dipanggil ke kantor Satpol PP Karangasem. Dari penjelasan yang disampaikan, bangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai tempat parkir. Pemilik lahan mengklaim tanah tersebut masih satu sertifikat dengan vila yang berada di seberang jalan, namun belum bisa membuktikannya.
"Karena belum bisa menunjukkan bukti dan ada dugaan melanggar aturan, kami sudah meminta kepada pemilik lahan untuk menghentikan sementara pembangunan tersebut," ujar Ananta Wijaya.
Namun, pembangunan tetap berlanjut. Satpol PP pun menunggu hasil kajian resmi dari Dinas PUPR Karangasem terkait pelanggaran yang dilakukan bangunan tersebut.
Kini, hasil kajian PUPR telah keluar dan menyatakan bangunan tersebut melanggar sempadan pantai dan sempadan jurang. Satpol PP Karangasem telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran dalam waktu tujuh hari.
"Jika surat tersebut tidak diindahkan, kami akan berikan surat peringatan (SP) 1.2 dan 3. Jika masih tidak diindahkan bangunan tersebut akan kami tutup atau bongkar," tegas Ananta Wijaya.
(dpw/dpw)










































