Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali meminta Gubernur Bali Wayan Koster memperhatikan potensi munculnya 'fraud', yaitu tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja yang dilakukan pihak internal bank. Sebab, berpotensi menyebabkan kerugian finansial dan mengganggu kesehatan bank.
Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Wayan Subawa, saat menyampaikan pandangan umum fraksi tentang Raperda Penyertaan Modal PT BPD Bali pada Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa disertai sanksi tegas terhadap yang bersangkutan termasuk penting bagi direksi untuk mengevaluasi sistem promosi karyawan agar lebih transparan berdasarkan pada merit sistem," kata Subawa.
"Hal ini mesti menjadi perhatian Saudara Gubernur sebagai bagian dari langkah strategis agar Bank BPD Bali tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali," sambungnya.
Gerindra-PSI juga memberikan beberapa catatan lainnya seperti penyertaan modal yang mesti berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Selain itu, Subawa berujar, DPRD memiliki hak untuk memperoleh informasi berkala terhadap laporan kinerja Bank BPD Bali.
"Kebijakan penggunaan CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan mesti lebih transparan untuk dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masayrakat Bali," beber dia.
Subawa juga meminta penyertaan modal ke BPD Bali harus benar-benar dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga: Koster dan De Gadjah Bertemu, Bahas Apa? |
Lebih lanjut, Subawa juga meminta penjelasan Koster terkait penyertaan modal dalam bentuk inbreng (penyetoran modal selain uang tunai) berupa aset tanah apakah telah memenuhi asas publisitas secara prosedural atau belum.
"Pemenuhan asas publisitas penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap PT Bank BPD Bali dan juga terhadap pihak ketiga," tandas Subawa.
Golkar Ingatkan Risiko Penyertaan Modal
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka menyampaikan beberapa risiko yang harus dikelola secara cermat apabila penambahan modal hanya bersifat defensif untuk menjaga kepemilikan tanpa disertai peningkatan kinerja yang signifikan.
"Risiko tata kelola mengingat Bank Pembangunan Daerah Bali harus terus bertransformasi menjadi bank yang profesional, efisien dan berdaya saing tinggi," kata Gung Cok, sapaannya, saat menyampaikan pandangan umum fraksi.
Selain itu, Gung Cok berujar, aset daerah memiliki risiko jika penyertaan modal dilakukan melalui hasil pemindahtanganan aset daerah yang bersifat strategis dan tidak dapat ditarik kembali.
"Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa setiap rupiah dan setiap aset daerah yang disertakan harus dilindungi nilainya melalui penguatan tata kelola dan pengawasan," jelasnya.
Kemudian, ia juga mendorong Pemprov Bali agar penambahan penyertaan modal diikuti dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
"Mekanisme evaluasi berkala oleh pemegang saham serta peningkatan profesionalisme manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Bali," sambung anggota DPRD asal Badung itu.
Lebih lanjut, Gung Cok juga meminta pertimbangan untuk meringankan cost of money bagi sektor usaha yang memiliki multiplier effect yang tinggi.
"Sehingga bisa menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan pembangunan ekonomi Bali," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemprov Bali menyuntikkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 445 miliar kepada BPD Bali. Kebijakan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster kepada DPRD Bali dalam Rapat Paripurna Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas BPD Bali.