Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali menilai konflik antarwarga yang terjadi di Desa Adat Bugbug, Karangasem, merupakan kewenangan desa adat dan majelis desa adat setempat.
Kepala Dinas PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan dalam hal perselisihan atau masalah antarwarga tidak serta merta merupakan kewenangan provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal pikobet (perselisihan) desa adat atau perkara adat maka penyelesaiannya masih menjadi kewenangan desa adat dan majelis desa adat di semua jenjang sesuai kewenangan," kata Kartika kepada detikBali, Sabtu (17/1/2026).
Kartika menjelaskan jika di tingkat desa adat tidak dapat diselesaikan, maka bisa meminta mediasi ke jenjang di atasnya. Baik melalui pemerintah maupun majelis desa adat secara berjenjang.
"Penyelesaiannya masih menjadi kewenangan desa adat dan majelis desa adat di semua jenjang," terangnya.
Ia berharap konflik di Desa Adat Bugbug dapat segera berakhir dan diselesaikan dengan baik-baik.
Sebelumnya, konflik antarwarga di Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali, masih berlarut-larut. Terbaru, dua kelompok warga di desa adat tersebut kembali bergesekan saat upacara pecaruan sedang berlangsung.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karangasem I Ketut Indra Sutawan mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem sudah berupaya memediasi kedua kelompok warga Bugbug yang berkonflik. Namun, salah satu kelompok tidak hadir.
"Kami sudah berusaha untuk melakukan mediasi dengan harapan bisa menemukan solusi. Tapi sampai sekarang belum menemukan jalan keluar," kata Sutawan, Jumat (16/1/2026).
(nor/nor)










































