Konflik antarwarga di Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali, masih berlarut-larut. Terbaru, dua kelompok warga di desa adat tersebut kembali bergesekan saat upacara pecaruan sedang berlangsung.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karangasem I Ketut Indra Sutawan mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem sudah berupaya memediasi kedua kelompok warga Bugbug yang berkonflik. Namun, salah satu kelompok tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berusaha untuk melakukan mediasi dengan harapan bisa menemukan solusi. Tapi sampai sekarang belum menemukan jalan keluar," kata Sutawan, Jumat (16/1/2026).
Sutawan mengatakan permasalahan di desa adat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Menurutnya, seluruh aspek penyelenggaraan adat hingga penyelesaian perkara atau permasalahan adat merupakan kewenangan Provinsi Bali melalui Majelis Desa Adat (MDA) Bali.
Meski begitu, Sutawan melanjutkan, Pemkab Karangasem siap memfasilitasi warga Bubug jika ingin dimediasi. Ia menegaskan Pemkab Karangasem ingin permasalahan di Desa Adat Bugbug segera menemukan jalan keluar.
"Intinya kami siap memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu dan melakukan mediasi mencari jalan keluar," ujar Sutawan.
Ketua MDA Kabupaten Karangasem I Komang Sujana setali tiga uang. Sujana menyebut permasalahan di desa adat merupakan kewenangan Pemprov Bali.
Sujana enggan mengomentari terlalu jauh terkait konflik antarwarga di Desa Adat Bugbug yang berlangsung berlarut-larut. Meski begitu, ia berharap konflik tersebut dapat menemukan solusi.
"Kami harap kedua kelompok bisa duduk bersama dari hati ke hati sehingga permasalahan bisa terselesaikan dan masyarakat kembali berdamai," harap Sujana.
Catatan detikBali, konflik antarwarga di Desa Adat Bugbug telah berlangsung sejak lama. Konflik sosial tersebut dipicu perubahan kebijakan pengelolaan tanah adat untuk kepentingan pariwisata yang menuai pro dan kontra warga setempat.
Sebagian masyarakat di desa adat itu menilai kebijakan Kelihan Desa Adat Bugbug melanggar awig-awig. Kelompok yang kontra juga menuding pengambilan keputusan dilakukan kurang transparan.
Sebelumnya, ratusan orang dari dua kelompok masyarakat di Bugbug kembali terlibat aksi saling dorong yang berujung kericuhan. Kali ini, kericuhan terjadi saat prosesi pecaruan dalam rangka Usaba Aci Muu Muu pada Jumat (16/1/2026).
Polres Karangasem mengerahkan sebanyak 289 personel saat kedua kelompok warga itu bertemu di lokasi tersebut. Kejadian tersebut membuat beberapa personel kepolisian terjatuh karena terdorong.
(iws/iws)










































