Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali pada tahun 2026 naik tujuh persen menjadi Rp 3.207.459. Penetapan itu berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.
"Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen dari UMP Bali tahun 2025," kata Koster melalui keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Bali pada 2026 juga mengalami peningkatan yang sama sebesar tujuh persen menjadi Rp 3.267.693. Koster mengapresiasi penetapan UMP 2026 dapat dirampungkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 24 Desember 2025.
Koster berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja dapat semakin ditingkatkan. "Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, UMP Bali 2025 sebesar Rp 2.996.560. Jumlah ini naik 6,5 persen dibandingkan UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672.
Baca juga: UMK Denpasar 2026 Naik Jadi Rp 3,499 Juta |
Simak Video "Video Gubernur Koster Bilang Begini soal Nasib Proyek Lift Pantai Kelingking"
(iws/iws)