detikBali

UMP Bali 2026 Naik 7 Persen Jadi Rp 3,2 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

UMP Bali 2026 Naik 7 Persen Jadi Rp 3,2 Juta


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Ilustrasi uang
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Denpasar -

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali pada tahun 2026 naik tujuh persen menjadi Rp 3.207.459. Penetapan itu berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

"Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen dari UMP Bali tahun 2025," kata Koster melalui keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Bali pada 2026 juga mengalami peningkatan yang sama sebesar tujuh persen menjadi Rp 3.267.693. Koster mengapresiasi penetapan UMP 2026 dapat dirampungkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 24 Desember 2025.

Koster berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja dapat semakin ditingkatkan. "Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, UMP Bali 2025 sebesar Rp 2.996.560. Jumlah ini naik 6,5 persen dibandingkan UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672.




(iws/iws)











Hide Ads