detikBali

UMK Karangasem Diusulkan Naik Rp 200 Ribu Jadi Rp 3.196.561

Terpopuler Koleksi Pilihan

UMK Karangasem Diusulkan Naik Rp 200 Ribu Jadi Rp 3.196.561


Sui Suadnyana, Selamat Juniasa - detikBali

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karangasem I Ketut Mertadina (foto: I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Kepala Disnakertrans Karangasem, I Ketut Mertadina. (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem 2026 diusulkan naik menjadi Rp 3.196.561. Nilai tersebut meningkat 6,67% atau Rp 200 ribu dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp 2.996.561.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem, I Ketut Mertadina, mengatakan usulan kenaikan UMK sudah melalui hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Karangasem yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi.

"Kenaikan UMK Karangasem tersebut berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan kemarin, hasilnya sudah kami usulkan ke provinsi," kata Mertadina, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran UMK Karangasem 2026 diusulkan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang juga mengalami kenaikan yang sama. Mertadina berharap seluruh pengusaha di Karangasem bisa memberikan upah atau gaji kepada karyawan sesuai dengan UMK supaya kesejahteraan karyawan makin meningkat.

ADVERTISEMENT

"Bagi perusahaan yang mampu, kami harapkan memberikan upah sesuai UMK, karena pada prinsipnya upah tersebut merupakan kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan," ujar Mertadina.




(dpw/dpw)











Hide Ads