Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee hanya berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) saja. Hal itu ia sampaikan menjawab pandangan umum seluruh fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025).
"Larangan alih kepemilikan lahan secara nominee dalam raperda ini hanya berlaku untuk WNA," ujar Koster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster mengaku banyak lokasi-lokasi yang saat ini ketahuan melanggar alih fungsi lahan. Menurutnya, banyak permasalahan yang perlu diselesaikan di Bali.
"Ini juga mendesak sekali sudah, karena alih fungsi lahan kita tinggi sekali, kalau ini dibiarkan tanpa kendali akan terus meningkat. Ancamannya adalah satu, subak," bebernya.
Koster melanjutkan, jika subak berkurang sumber pangan di Bali juga ikut berkurang. Padahal, ia menargetkan Bali dalam 100 tahun harus daulat pangan.
"Saya mohon kita dalam satu bahasa, daulat pangan bukan lagi ketahanan pangan, daulat pangan," tegasnya,
Bahkan, lanjutnya, jika alih fungsi lahan ini tidak diatur dalam perda, Bali akan bergantung terus pada sumber pangan dari luar Bali. Koster menegaskan pemerintah harus memastikan masyarakat Bali tercukupi kebutuhan pangannya.
"Berbahaya kalau masyarakat kita ini akan terlalu bergantung dari sumber-sumber pangan dari luar. In case terjadi masalah, dia akan menjadi kesulitan kehidupan bagi masyarakat dalam memenuhi kehidupan," jelas Koster.
Ia mengajak legislatif agar turut mengawasi bersama-sama tanpa memandang partai mana pun. Koster juga meminta jangan ada yang menjadi agen pihak luar.
"Kita harus menjalankannya dengan satu keberanian, dengan satu ketegasan dan saat ini saya dalam posisi itu. Saya tidak takut dengan siapa pun sepanjang untuk kebaikan Bali, terangnya.
(nor/nor)










































