Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar. Dua terdakwa yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (8/12/2025).
Kali ini, sidang menghadirkan tim medis Klinik Warna Medika yang menangani Brigadir Nurhadi seusai tenggelam di kolam Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim medis mengungkap terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto sempat melarang untuk mendokumentasikan kondisi Brigadir Nurhadi saat berada di Klinik Warna Medika.
"Pak Aris Chandra memberikan instruksi tidak boleh ada foto, dokumentasi, dan pemeriksaan. Tidak melakukan pemeriksaan yang lain," kata dokter Klinik Warna Medika, M Lingga Krisna Fitriadi, saat memberi kesaksian di ruang sidang PN Mataram, Senin.
Larangan Ipda Aris itu didengarkan dari penyampaian I Gede Rambo Parimarta, dokter yang melakukan pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG) terhadap Brigadir Nurhadi. "Saya hanya mendengar apa yang disampaikan Dokter Rambo," sebutnya.
Saksi lainnya, membenarkan adanya larangan pengambilan dokumentasi oleh Ipda Aris. "Kami dilarang untuk mengambil dokumentasi. Saya mendengar sendiri," ucap Rendi Ade Saputra, perawat Klinik Warna Medika, yang ikut memeriksa Nurhadi.
Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
(iws/iws)