Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Mataram Jadi Tersangka

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 03 Des 2025 12:33 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Mataram -

Satreskrim Polresta Mataram menetapkan AS (43), warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tersangka pemerkosaan terhadap putri kandungnya. AS juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram," kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Putu Yuli kepada detikBali, Rabu (3/12/2025).

AS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ia terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ucap dia.

Sebelumnya, AS yang sebelumnya diamankan polisi lantaran diduga melecehkan anak kandung, ternyata kerap memerkosa putrinya selama bertahun-tahun. Lelaki berusia 43 tahun itu melampiaskan nafsu birahi sejak putri kandungnya berusia 6 tahun.

"(Usia korban saat ini) 22 tahun. Kalau menurut korban (pemerkosaan itu mulai terjadi) saat usianya 6 tahun," kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, kepada detikBali, Selasa (2/12/2025).

AS melakukan tindakan bejatnya di rumahnya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Padahal, AS tidak hanya tinggal berdua bersama putrinya, tetapi juga bersama istri dan satu anaknya lagi.

Lelaki itu terakhir kali melakukan tindakan biadabnya pada Selasa (18/11/2025). AS menyetubuhi putri kandungnya di dalam kamar mandi. Ibu korban sekaligus istri pelaku saat itu sedang tidak di rumah. "Di rumah hanya ada korban dan adik korban," terang Yuli.

AS, korban, dan adiknya waktu itu sedang menonton televisi. AS tiba-tiba mengajak korban ke kamar mandi. Sedangkan adik korban diberikan ponsel agar tetap diam di dalam kamar.



Simak Video "Video: Alasan ASN di Gorut Tersangka Pemerkosaan Siswi SMK Belum Ditahan"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork