Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Mataram Berstatus Residivis Perjudian-Narkoba

Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Mataram Berstatus Residivis Perjudian-Narkoba

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 21 Agu 2025 21:23 WIB
FS, tersangka pemerkosa bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Selaparang digelandang menuju Rutan Polresta Mataram untuk ditahan. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: FS, tersangka pemerkosa bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Selaparang digelandang menuju Rutan Polresta Mataram untuk ditahan. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

FS, tersangka pemerkosaan terhadap bocah 4 tahun di Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata seorang residivis. Pria berusia 38 tahun asal Lombok Tengah sudah dua kali masuk-keluar penjara.

"Tersangka itu merupakan residivis. Ia pernah masuk penjara kasus perjudian dan narkoba," ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Kamis (21/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menuturkan tersangka terjerat kasus perjudian dan narkoba tersebut sekitar 2017 dan 2018. Salah satu dokumen tersangka pernah divonis pidana penjara tersebut telah dikantongi.

"Dokumen pernah divonis atas kasus narkoba itu sudah kita dapatkan dari pengadilan. Sudah kami lampirkan juga dalam berkas perkara tersangka," terang Eko.

ADVERTISEMENT

FS, tutur Eko, merupakan warga asli Lombok Tengah. Hanya saja, ia tinggal di rumah istrinya Kecamatan Selaparang, Mataram. Bocah berusia 4 tahun korban pemerkosaan FS merupakan anak tetangganya.

Pemerkosaan itu terjadi di rumah istrinya, Selasa (8/4/2025). Korban saat itu sedang bermain hujan bersama tiga teman sebayanya di depan rumah pelaku. Namun, tiba-tiba korban disuruh masuk. Istri pelaku juga ada di rumah saat itu.

"Bahwa yang bersangkutan itu dia ajak masuk ke dalam kamar, sedangkan teman korban lainnya berada di teras rumah," terang Eko.

"Korban dimasukkan ke dalam (kamar). Pada saat itu korban teriak mama. Pada saat korban teriak mama sehingga salah satu teman korban sempat mendobrak pintu (kamar) tersebut," imbuh Eko.

Teman korban, Eko berujar, mendekati korban dalam posisi terlentang di atas kasur. Posisi celana korban sudah turun.

FS melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu. Korban diberikan makan mi dan dijanjikan sesuatu sehingga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya. Korban juga mengalami sakit pada kelaminnya.

"(Cerita korban) dikuatkan keterangan daripada anak-anak lainnya (tiga teman korban). Di sana, tidak hanya korban sendiri, tetapi ada tiga orang anak lainnya," ujar Eko.

Saat diperiksa, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Istri tersangka juga mengelak terjadinya persetubuhan yang dilakukan suaminya di rumahnya.

"Memang pada saat kami mintai keterangan (kepada) istrinya maupun tersangka, memang tidak mengakui atas posisi maupun kejadian tersebut," terang Eko.

Kendati demikian, lanjut Eko, penetapan FS sebagai tersangka sudah memenuhi sedikitnya dua alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi, termasuk ahli psikologi dan ahli pidana.

"Ahli ada empat, dua ahli pidana dan dua ahli psikologi. Untuk perkara saat ini kami lagi pemberkasan, secepatnya kami tahap satu atau pengiriman berkas tersangka ke kejaksaan," jelas Eko.

Polisi telah menjerat FS dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. FS kini terancam 15 tahun penjara.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads