Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur kepada bupati/wali kota untuk melarang memberikan atau menyetujui perizinan alih fungsi lahan sampai terbitnya Peraturan Daerah (Perda). Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025.
Termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor yang bukan pertanian.
"Menjaga dan mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) sebagaimana yang telah ditetapkan di masing masing Kota/Kabupaten," kata Koster melalui keterangan resminya yang diterima detikBali, Rabu (3/12/2025).
Koster meminta untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum jika ditemui adanya yang melanggar instruksi tersebut sesuai Pasal 72-74 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa seorang pejabat pemerintahan, perseorangan, dan korporasi yang melakukan alih fungsi lahan akan dijerat pidana lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Koster juga akan memberikan insentif atau penghargaan kepada petani serta pemangku kebijakan lainnya yang telah menjaga kedaulatan pangan dan mempertahankan LP2B dan LBS.
"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Instruksi ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah," jelasnya.
Koster melanjutkan, instruksi ini juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri ATR/BPN.
"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bali Suka Negara memastikan jika ada permohonan perizinan bangunan di jalur hijau dan alih fungsi lahan lainnya akan ditolak.
"Tidak ada yang mencari izin di jalur hijau. Karena tidak terpenuhi persyaratan. Otomatis ditolak oleh sistem," ujar Sukra.
Moratorium Izin Toko Modern Berjejaring
Koster juga menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh wali kota dan bupati di Bali.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali. Pelindungan dan pemberdayaan UMKM ini juga merupakan salah satu tujuan yang diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
"Bahwa pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring telah mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta pasar tradisional, sehingga diperlukan pengendalian dengan penghentian sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring," kata Koster.
Instruksi tersebut mencakup penghentian sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring.
Selain itu, wali kota dan bupati diimbau meningkatkan pengawasan dan menegakkan hukum bersama aparat berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota/Bupati terkait pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Koster juga menekankan pentingnya pelaksanaan instruksi ini secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Instruksi ini akan berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai pengendalian Toko Modern Berjejaring.
"Instruksi Gubernur ini disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia," pungkasnya.
Simak Video "Video: Bahas Banjir Jabar, Pengamat Sebut Pengawasan Alih Fungsi Lahan Tak Berjalan"
(nor/nor)