Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kastasasmita untuk menerbitkan kebijakan khusus perizinan industri arak Bali. Hal itu mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Saya menemui Menteri Perindustrian agar Bali diberikan kebijakan khusus untuk perizinan industri minuman arak sesuai Pergub Nomor 1 Tahun 2020," kata Koster saat rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster menyampaikan produksi minuman kemasan arak yang sudah sangat bagus saat ini, ternyata menggunakan perusahaan yang izinnya sudah lebih dulu keluar sebelum pelarangan izin baru dikeluarkan.
"Akibatnya produsen harus membayar cukup mahal dan mengakibatkan biaya produksi tinggi dan daya saingnya kurang," sebut Koster.
Koster mengatakan Agus Gumiwang menerima dengan baik dan akan membuatkan peraturan tersebut dengan Peraturan Menteri. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan diberikan kewenangan melalui perusahaan daerah untuk mengizinkan produksi dan distribusi minuman fermentasi, destilasi khas Bali.
"Supaya minuman arak, brem, dan minuman lainnya di Bali ini bisa betul-betul dari hulu sampai hilir. Sehingga manfaat ekonominya bisa semakin besar bagi masyarakat Bali terutama para UKM dan UMKM," jelas Koster.
(nor/nor)