Koster Akui OSS Jadi Penyebab Banyaknya Pelanggaran Tata Ruang di Bali

Koster Akui OSS Jadi Penyebab Banyaknya Pelanggaran Tata Ruang di Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 22 Okt 2025 11:31 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sambutan dalam acara Pengukuhan Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Jumat (7/3/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster mengakui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran tata ruang di Pulau Dewata. Koster menilai adanya OSS yang memudahkan penerbitan izin usaha membuat pengawasan izin tata ruang di daerah menjadi lemah.

"Selama ini pengawasan pelaksanaan peraturan daerah berkaitan dengan tata ruang maupun perizinan itu lemah. Sehingga terjadi pelanggaran sana sini," kata Koster saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (22/10/2025).

"Di samping juga karena berlakunya sistem perizinan melalui OSS yang meluncur begitu cepat tanpa evaluasi dari daerah," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menyebut banyak bangunan baru yang tidak diketahui pemerintah daerah. Akibatnya, tata ruang di beberapa daerah terlihat berantakan. Koster mengakui hal ini sedang dihadapi oleh Bali.

ADVERTISEMENT

Politikus PDIP itu mengapresiasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang gencar menggelar sidak dan menindak bangunan-bangunan yang tidak sesuai aturan. Ia berharap penegakan Perda tata ruang di Bali menjadi lebih baik.

"Apa yang dilakukan oleh Pansus TRAP ini itu sejatinya adalah merupakan bagian dari penataan Bali ke depan agar Bali menjadi lebih baik, taat asas terhadap peraturan," imbuh Koster.

Meski begitu, Koster mendorong penindakan dilakukan dengan mengacu pada dokumen yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengatakan ini sejalan dengan pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali di masa depan 100 Tahun Bali Era Baru.

"Oleh karena itu saya memang bertekad punya komitmen kuat di periode ini akan dilakukan bersih-bersih. Kita harus tegas terhadap yang tidak tertib yang melanggar aturan," ujar gubernur dua periode asal Buleleng itu.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta juga sempat menyinggung sistem OSS yang menurutnya turut menjadi faktor masifnya alih fungsi lahan di Bali. Diketahui, OSS merupakan sistem yang lahir dari regulasi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Giri Prasta pun mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Badung selama 10 tahun. Ia mengeklaim pemerintah daerah tidak menginginkan terjadinya alih fungsi lahan. Ia menyebut sistem OSS membuat kebijakan pusat dan daerah menjadi tumpang tindih.

"Omnibus Law ini adalah bagaimana menggabungkan dari semua regulasi bisa dijadikan satu untuk mempermudah salah satu Undang-Undang Cipta Kerja," kata Giri di Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025).

"Terhadap regulasi ini, jangan disalahkan adanya OSS. Bahwa pemodal asing itu (dengan) Rp 10 miliar bisa membangun loh. Kedua, jalur hijau yang dibangun usaha boleh Rp 5 miliar ke bawah," imbuhnya.

Sesuai aturan, Giri berujar, lahan sawah yang dilindungi boleh dibangun 30 persen. Ia mengaku cukup kewalahan dengan kebijakan-kebijakan dari pusat itu.

"Ini memang kewalahan bagi kita semua. Bukan hanya Badung, tapi seluruh Indonesia, apalagi di Bali. Pasti akan berkurang (jalur hijau) karena memang regulasinya seperti itu," ujar Giri Prasta.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gubernur Bali Beri Insentif ke Nama Nyoman dan Ketut gegara Hampir Punah"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads